Lagi, Gugatan Soal Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres 70 Tahun Ditolak MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan Rudy Hartono.
Pada perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 itu, Rudy meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi maksimal 70 tahun. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman. "Menyatakan permohonan pemohon tidak diterima," ujarnya dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Senin, (23/10/2023).
Dalam konklusinya, Anwar mengatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Permohonan Pemohon kehilangan objek. "Kedudukan hukum Pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan," ucapnya.
Dalam petitumnya, Rudy meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan terhadap UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun.
Kemudian, meminta MK menyatakan frasa “usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun” merupakan konstitusional bersyarat yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden.
Diketahui, pada hari ini Senin (23/10/2023) ini terdapat 5 pembacaan putusan soal batas usia Capres Cawapres. Berikut daftar :
1. Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Guy Rangga Boro. Dia meminta agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
2. Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Riko Andi Sinaga yang meminta batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 25 tahun.
3. Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. Mereka meminta batas usia Capres Cawapres maksimal 70 tahun dan tidak pernah mengkhianati negara, melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.
4. Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Gulfino Guevarrato yang meminta batas usia minimal Capres-Cawapres 21 tahun dan maksimal 65 tahun.
5. Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Rudy Hartono yang meminta batas usia maksimal Capres Cawapres 70 tahun.
Sebelumnya, MK sudah membacakan putusan soal batas usia minimal Capres-Cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023. Berikut daftarnya:
1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun. (Ditolak)
2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. (Ditolak)
3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. (Ditolak)
4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. (Diterima)
5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun. (Tidak diterima)
6. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun. (Tidak diterima). (Irfan Maulana/MPI)
Pada perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 itu, Rudy meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi maksimal 70 tahun. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman. "Menyatakan permohonan pemohon tidak diterima," ujarnya dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Senin, (23/10/2023).
Dalam konklusinya, Anwar mengatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Permohonan Pemohon kehilangan objek. "Kedudukan hukum Pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan," ucapnya.
Dalam petitumnya, Rudy meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan terhadap UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun.
Kemudian, meminta MK menyatakan frasa “usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun” merupakan konstitusional bersyarat yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden.
Diketahui, pada hari ini Senin (23/10/2023) ini terdapat 5 pembacaan putusan soal batas usia Capres Cawapres. Berikut daftar :
1. Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Guy Rangga Boro. Dia meminta agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
2. Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Riko Andi Sinaga yang meminta batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 25 tahun.
3. Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. Mereka meminta batas usia Capres Cawapres maksimal 70 tahun dan tidak pernah mengkhianati negara, melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.
4. Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Gulfino Guevarrato yang meminta batas usia minimal Capres-Cawapres 21 tahun dan maksimal 65 tahun.
5. Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Rudy Hartono yang meminta batas usia maksimal Capres Cawapres 70 tahun.
Sebelumnya, MK sudah membacakan putusan soal batas usia minimal Capres-Cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023. Berikut daftarnya:
1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun. (Ditolak)
2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. (Ditolak)
3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. (Ditolak)
4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. (Diterima)
5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun. (Tidak diterima)
6. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun. (Tidak diterima). (Irfan Maulana/MPI)
(cip)