Lagi, Gugatan Soal Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres 70 Tahun Ditolak MK

Senin, 23 Oktober 2023 - 12:40 WIB
loading...
Lagi, Gugatan Soal Batas...
Ketua MK Anwar Usman menyatakan, tidak menerima permohonan uji materiil UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Rudy Hartono. Foto/MPI/irfan maulana
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan Rudy Hartono.

Pada perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 itu, Rudy meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi maksimal 70 tahun. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman. "Menyatakan permohonan pemohon tidak diterima," ujarnya dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Senin, (23/10/2023).

Dalam konklusinya, Anwar mengatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Permohonan Pemohon kehilangan objek. "Kedudukan hukum Pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan," ucapnya.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 70 Tahun

Dalam petitumnya, Rudy meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan terhadap UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun.

Baca juga: Dua Hakim Konstitusi Tegaskan Putusan MK Hanya untuk Kepala Daerah Tingkat Gubernur

Kemudian, meminta MK menyatakan frasa “usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun” merupakan konstitusional bersyarat yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden.

Diketahui, pada hari ini Senin (23/10/2023) ini terdapat 5 pembacaan putusan soal batas usia Capres Cawapres. Berikut daftar :

1. Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Guy Rangga Boro. Dia meminta agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

2. Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Riko Andi Sinaga yang meminta batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 25 tahun.

3. Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. Mereka meminta batas usia Capres Cawapres maksimal 70 tahun dan tidak pernah mengkhianati negara, melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.

4. Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Gulfino Guevarrato yang meminta batas usia minimal Capres-Cawapres 21 tahun dan maksimal 65 tahun.

5. Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Rudy Hartono yang meminta batas usia maksimal Capres Cawapres 70 tahun.

Sebelumnya, MK sudah membacakan putusan soal batas usia minimal Capres-Cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023. Berikut daftarnya:

1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun. (Ditolak)

2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. (Ditolak)

3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. (Ditolak)

4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. (Diterima)

5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun. (Tidak diterima)

6. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun. (Tidak diterima). (Irfan Maulana/MPI)
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Soal Isu Pemakzulan...
Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Isyaratkan Buka Kotak Pandora Putusan MK
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Sritex, Kejagung Periksa Saksi dari Bank BUMD
Kemenag Gandeng MA dan...
Kemenag Gandeng MA dan ATR/BPN Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah hingga Masjid
Mantan Pejabat MA Zarof...
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka TPPU
Daftar Lengkap Hakim...
Daftar Lengkap Hakim dan Pimpinan Pengadilan Negeri Dimutasi Besar-besaran
Adies Kadir Harap Mutasi...
Adies Kadir Harap Mutasi Besar-besaran Hakim Benahi Lembaga Peradilan
Pendidikan 2 Hakim MK...
Pendidikan 2 Hakim MK yang Dissenting Opinion dalam Putusan Presidential Threshold
MK Kabulkan Sebagian...
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Cipta Kerja
Munas IKA FH Unisba...
Munas IKA FH Unisba Tetapkan 5 Pimpinan Presidium
Rekomendasi
Nissan Berencana Tutup...
Nissan Berencana Tutup Dua Pabrik di Jepang
China Siap Bangun Superkomputer...
China Siap Bangun Superkomputer di Luar Angkasa, Lagi-lagi AS Kalah
Tertua di Dunia, Seni...
Tertua di Dunia, Seni Lukis Sulawesi Diklaim Dibuat oleh Nenek Moyang Manusia
Berita Terkini
Jaksa Agung Tanggapi...
Jaksa Agung Tanggapi Santai Kabar Dirinya Bakal Diganti
Kolaborasi Kementerian...
Kolaborasi Kementerian P2MI dan Penegak Hukum Kunci Berantas Pengiriman PMI Ilegal
Jaksa Cecar Pengacara...
Jaksa Cecar Pengacara Ronald Tannur: Kalau Yakin Enggak Bersalah, Kenapa Kasih Uang untuk Kuatkan Putusan?
Sahroni: Korlantas Perlu...
Sahroni: Korlantas Perlu Terapkan Sanksi Serius ke Pengendara Lawan Arah
Budi Arie Setiadi Tepis...
Budi Arie Setiadi Tepis Lindungi dan Terima 50% Uang Hasil Judi Online
Tim Monitoring dan Pencegahan...
Tim Monitoring dan Pencegahan KPK Sambangi DPP PKB Diskusi Tata Kelola Parpol
Infografis
Gugatan PDIP soal Keabsahan...
Gugatan PDIP soal Keabsahan Pencalonan Gibran Ditolak
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved