Nasib Prabowo Nyapres 2024 Ditentukan Mahkamah Konstitusi Hari Ini

Senin, 23 Oktober 2023 - 06:27 WIB
loading...
A A A
Untuk itu, Pemohon memohon dalam petitum agar Mahkamah menyatakan frasa “usia paling rendah 40 tahun” pada Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu adalah konstitusional bersyarat, yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa “usia paling tinggi 70 tahun” sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden.

Diketahui sebelumnya, Prabowo mengumumkan Gibran sebagai cawapresnya. Pengumuman itu disampaikan Prabowo setelah melakukan pertemuan dengan para pimpinan parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Hadir Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Anis Matta, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Duet Prabowo-Gibran bakal mendaftarkan sebagai pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 25 Oktober 2023. "Pada tanggal 25 hari Rabu kita akan mendaftar ke KPU," kata Prabowo Subianto saat konferensi pers di kediamannya, Jalan Kertanegara Nomor 4, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (22/10/2023).

Pada Senin, 16 Oktober 2023, MK memutuskan seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah bisa maju sebagai calon presiden (capres) dan cawapres.

Putusan MK terhadap gugatan yang diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A itu disebut-sebut sebagai karpet merah untuk Gibran dari sang paman, Ketua MK Anwar Usman. Sebab, dengan putusan MK tersebut, Gibran yang kini berusia 36 tahun bisa maju di Pilpres 2024.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyebaran Budaya LGBT...
Penyebaran Budaya LGBT Ancaman Negara Nonmiliter, Ada di Perpres yang Diteken Prabowo
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
Prabowo: Indonesia Berada...
Prabowo: Indonesia Berada pada Persimpangan Sejarah, di Tengah Konflik Dunia
Prabowo: Kita Butuh...
Prabowo: Kita Butuh Kritik untuk Perbaiki Diri
KKB Papua Tembak Mati...
KKB Papua Tembak Mati Pilot Nicholas F Goselin lalu Salahkan AS dan Indonesia, Amerika Bungkam
Prabowo Pangkas 1.000...
Prabowo Pangkas 1.000 BUMN Menjadi 250, Bagaimana Nasib Karyawan?
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
Rekomendasi
Trump Terkejut Lihat...
Trump Terkejut Lihat Banyak Orang Tangisi Khamenei: Saya Pikir Orang-orang Membencinya
Pesawat PT AMA Diduga...
Pesawat PT AMA Diduga Ditembaki hingga Dibakar KKB Baru Pimpinan M Mbalingga
Mewahnya Pernikahan...
Mewahnya Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce, Ada Penampilan Spesial Paul McCartney
Berita Terkini
Terungkap Alasan Roy...
Terungkap Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi soal Pasal Penetapan Tersangka
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Optimistis Irjen Wibowo Tingkatkan Pelayanan Korlantas Semakin Modern
Transformasi Strategis...
Transformasi Strategis Memasuki Era Quantum Globalisasi 2.0
Daftar Kapolda Baru...
Daftar Kapolda Baru yang Dilantik Kapolri pada Juli 2026, Ada Irjen Pipit Rismanto
Penyebaran Budaya LGBT...
Penyebaran Budaya LGBT Ancaman Negara Nonmiliter, Ada di Perpres yang Diteken Prabowo
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved