Presiden Jokowi Diminta Buat Perpres Atasi Rangkap Jabatan di BUMN
Rabu, 05 Agustus 2020 - 09:47 WIB
loading...
Ombudsman menyarankan kepada Presiden Jokowi menerbitkan perpres untuk mengatasi rangkap jabatan dan rangkap penghasilan sejumlah komisaris BUMN. FOTO/setkab.go.id
A
A
A
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan saran perbaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal polemik rangkap jabatan dan penghasilan sejumlah komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) . Ombudsman menyarankan Jokowi segera menerbitkan Peraturan Presiden untuk menyelesaikan masalah ini.
Ombudsman menilai Presiden perlu memperjelas batasan dan kriteria dalam penempatan pejabat struktural dan fungsional aktif sebagai Komisaris BUMN serta pengaturan sistem penghasilan tunggal bagi perangkap jabatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini dipertegas dalam aturan yang disarankan.
Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih menyebutkan saran lainnya adalah agar Presiden memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir untuk melakukan perbaikan terhadap Peraturan Menteri BUMN yang sekurang-kurangnya mengatur secara lebih jelas mengenai penetapan kriteria calon komisaris, sumber bakal calon, tata cara penilaian dan penetapan, mekanisme, hak dan kewajiban komisaris di BUMN, serta akuntabilitas kinerja para komisaris BUMN.(Baca juga: Erick Thohir Sesumbar Akan Depak Komisaris yang Sering Bolos )
"Selanjutnya saran Ombudsman adalah agar Presiden melakukan evaluasi cepat dan memberhentikan para komisaris rangkap jabatan yang terbukti diangkat dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Alamsyah, Jakarta, Rabu (5/8/2020).
Alamsyah juga menyampaikan, saran perbaikan tersebut merupakan hasil assessment dan pemantauan dewan komisaris dan dewan pengawas sebagai pengawas BUMN dan BLU yang dilakukan sejak 2017.
Ombudsman menilai Presiden perlu memperjelas batasan dan kriteria dalam penempatan pejabat struktural dan fungsional aktif sebagai Komisaris BUMN serta pengaturan sistem penghasilan tunggal bagi perangkap jabatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini dipertegas dalam aturan yang disarankan.
Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih menyebutkan saran lainnya adalah agar Presiden memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir untuk melakukan perbaikan terhadap Peraturan Menteri BUMN yang sekurang-kurangnya mengatur secara lebih jelas mengenai penetapan kriteria calon komisaris, sumber bakal calon, tata cara penilaian dan penetapan, mekanisme, hak dan kewajiban komisaris di BUMN, serta akuntabilitas kinerja para komisaris BUMN.(Baca juga: Erick Thohir Sesumbar Akan Depak Komisaris yang Sering Bolos )
"Selanjutnya saran Ombudsman adalah agar Presiden melakukan evaluasi cepat dan memberhentikan para komisaris rangkap jabatan yang terbukti diangkat dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Alamsyah, Jakarta, Rabu (5/8/2020).
Alamsyah juga menyampaikan, saran perbaikan tersebut merupakan hasil assessment dan pemantauan dewan komisaris dan dewan pengawas sebagai pengawas BUMN dan BLU yang dilakukan sejak 2017.
Lihat Juga :