AALCO ke-61, Indonesia Dorong Hukum Perdagangan Internasional Pro Negara Berkembang
Minggu, 22 Oktober 2023 - 12:39 WIB
loading...
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R Muzhar kembali menekankan pentingnya menghadapi isu illegal fishing secara komprehensif di AALCO ke-61. Foto/Kemenkumham
A
A
A
BALI - Salah satu agenda penting yang dibahas pada kegiatan 61st Annual Session of AALCO di Bali adalah terkait hukum perdagangan dan investasi internasional. Beberapa isu yang dibahas dalam agenda ini, antara lain isu-isu perdagangan internasional yang akan menjadi topik diskusi pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO ke-13 seperti reformasi WTO dan subsidi perikanan.
Terkait isu reformasi WTO, Indonesia selama ini berpartisipasi aktif dalam negosiasi mengenai sistem penyelesaian sengketa WTO, khususnya untuk mempertahankan sistem penyelesaian sengketa dua tingkat, termasuk mempertahankan standing body yang mengkaji upaya banding. Indonesia berpandangan bahwa sistem penyelesaian sengketa dua tahap pada WTO berperan penting untuk stabilitas dan prediktabilitas perdagangan multilateral, serta memenuhi kebutuhan untuk mencegah kebuntuan penyelesaian sengketa.
Baca juga: Menkumham: AALCO Akan Terus Suarakan Kepentingan Negara Asia di Tingkat Global
Indonesia mendukung upaya-upaya reformasi WTO dan menekankan pentingnya agar proses dan pelaksanaan diskusi reformasi WTO dilakukan secara inklusif, transparan dan terbuka untuk semua anggota.
"Mengenai WTO Agreement on Fisheries Subsidies sebagai hasil KTM WTO ke-12, Indonesia menekankan pentingnya perjanjian yang komprehensif yang mencakup Special and Differential Treatment yang tepat dan efektif bagi negara-negara berkembang, sesuai mandat Sustainable Development Goals,” ujar perwakilan Delegasi Indonesia dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Delegasi Indonesia juga menyatakan dukungan penuh melalui partisipasi Indonesia selama ini dalam Working Group III of the United Nations Commission on International Trade Law mengenai reformasi penyelesaian sengketa antara investor dan negara atau Investor-State Dispute Settlement Reform (ISDS Reform). Salah satu hal yang dibahas dalam Working Group III adalah terkait pembentukan advisory centre on international investment law.
Terkait isu reformasi WTO, Indonesia selama ini berpartisipasi aktif dalam negosiasi mengenai sistem penyelesaian sengketa WTO, khususnya untuk mempertahankan sistem penyelesaian sengketa dua tingkat, termasuk mempertahankan standing body yang mengkaji upaya banding. Indonesia berpandangan bahwa sistem penyelesaian sengketa dua tahap pada WTO berperan penting untuk stabilitas dan prediktabilitas perdagangan multilateral, serta memenuhi kebutuhan untuk mencegah kebuntuan penyelesaian sengketa.
Baca juga: Menkumham: AALCO Akan Terus Suarakan Kepentingan Negara Asia di Tingkat Global
Indonesia mendukung upaya-upaya reformasi WTO dan menekankan pentingnya agar proses dan pelaksanaan diskusi reformasi WTO dilakukan secara inklusif, transparan dan terbuka untuk semua anggota.
"Mengenai WTO Agreement on Fisheries Subsidies sebagai hasil KTM WTO ke-12, Indonesia menekankan pentingnya perjanjian yang komprehensif yang mencakup Special and Differential Treatment yang tepat dan efektif bagi negara-negara berkembang, sesuai mandat Sustainable Development Goals,” ujar perwakilan Delegasi Indonesia dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Delegasi Indonesia juga menyatakan dukungan penuh melalui partisipasi Indonesia selama ini dalam Working Group III of the United Nations Commission on International Trade Law mengenai reformasi penyelesaian sengketa antara investor dan negara atau Investor-State Dispute Settlement Reform (ISDS Reform). Salah satu hal yang dibahas dalam Working Group III adalah terkait pembentukan advisory centre on international investment law.
Lihat Juga :