Nazaruddin Dapat Remisi 5 Bulan, Gayus Tambunan 6 Bulan

Jum'at, 18 Agustus 2017 - 04:54 WIB
Nazaruddin Dapat Remisi 5 Bulan, Gayus Tambunan 6 Bulan
Nazaruddin Dapat Remisi 5 Bulan, Gayus Tambunan 6 Bulan
A A A
BANDUNG - Terpidana kasus korupsi sport center Hambalang, M Nazaruddin yang mendekam di Lapas Sukamiskin mendapat remisi 5 bulan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Remisi itu diperoleh mantan Bendahara Partai Demokrat itu karena menjadi justice colaborator (JC) atas perkaranya yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Nazaruddin, remisi dalam momen HUT ke-72 RI juga diperoleh Gayus Tambunan. Terpidana kasus korupsi pajak ini mendapat potongan masa tahanan 6 bulan penjara. Gayus yang sebelumnya mendekam di Lapas Sukammiskin Kelas 1, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, kini meringkuk di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Gayus dipindahkan dari Lapas Sukamiskin karena ketahuan keluar lapas secara ilegal.

Kepala Lapas Sukamiskin Kelas 1 Kota Bandung, Dedi Handoko, mengatakan, dari 466 warga binaan (napi) di Lapas Sukamiskin, pihaknya mengusulkan 120 orang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan. Rinciannya, 65 napi pidana umum (pidum) dan 55 pidana khusus atau korupsi. Namun dari 120 yang diusulkan, Kemenkumham hanya meloloskan 62 orang, yakni 23 napi korupsi dan 39 pidana umum.

"Terpidana korupsi yang diusulkan mendapatkan remisi berdasarkan PP Nomor 28, kami usulkan 11 orang, namun yang disetujui hanya 8. Sedangkan berdasarkan PP Nomor 99/2012, kami mengusulkan 44 napi korupsi dapat remisi, tetap yang lolos hanya 15 orang. Jadi total terpidana korupsi yang mendapatkan remisi sebanyak 23 orang," kata Dedi kepada wartawan seusai upacara HUT ke-72 Kemerdekaan RI di Lapas Sukamuskin, Kamis (17/8/2017).

Desi mengemukakan, Nazarudin mendapatkan remisi berdasarkan dua aturan tersebut, baik PP Nomor 28 maupun PP Nomor 99/2012. "Nazarudin mendapatkan remisi karena dia telah menjadi JC atas perkara yang dihadapinya. Ada juga terpidana korupsi yang tidak mendapatkan remisi karena belum menjadi JC," ujar Dedi.

Seorang napi, ungkap Dedi, akan mendapat prioritas diberi remisi jika menjadi JC. Hal ini diatur oleh PP Nomor 99/2012. "Surat keterangaan bahwa seorang napi menjadi JC ini dikeluarkan oleh pihak yang menangani pertama. Katakanlah kalau tipikor dikeluarkan saat ditangani KPK. Kalau ditangani kejaksaan berarti JC dari kejaksaan," ungkap Dedi.

Disinggung tentang Gayus Tambunan yang mendapat remisi selama 6 bulan, Fedi mengaku tidak tahu. Sebab, Gayus telah menjadi warga binaan Lapas Gunung Sindur.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8255 seconds (0.1#10.140)