Kasus BTS Kominfo, Sidang Tuntutan Johnny G Plate Digelar 25 Oktober

Kamis, 19 Oktober 2023 - 21:19 WIB
loading...
Kasus BTS Kominfo, Sidang...
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate pada Rabu (25/10/2023). Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate pada Rabu (25/10/2023). Hal itu diungkapkan Hakim Ketua Fahzal Hendri di ruang sidang, Kamis (19/10/2023).

"Jadi (sidang) tuntutan tanggal 25 (Oktober)," kata Fahzal.

Selain Johnny, dalam sidang tersebut duduk sebagai terdakwa mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan mantan tenaga ahli Hudev UI, Yohan Suryanto. Keduanya pun akan menjalani sidang yang sama.





Fahzal menjelaskan, setelah pembacaan tuntutan agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan tanggapan dari jaksa penuntut umum dan kuasa hukum. "Replik tanggal 3 (November), replik duplik terserah nanti lah," ujarnya.

Sebagai informasi, Johnny G Plate didakwa terlibat praktik korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo.

Mantan Sekjen Nasdem tersebut diduga telah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).

"Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Kerugian keuangan negara itu merupakan hasil laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny didakwa terlibat korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo bersama tujuh terdakwa lainnya.

Ketujuh terdakwa lainnya yaitu, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo sekaligus Kuasa pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Selanjutnya, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

"Masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah," sambung Jaksa.

Atas perbuatannya, Johnny G Plate didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1833 seconds (0.1#10.140)