Tepis Isu Rumah Sekap, KPK Pilih Fokus Tuntaskan Kasus-kasus Korupsi Kakap

Jum'at, 11 Agustus 2017 - 11:34 WIB
Tepis Isu Rumah Sekap, KPK Pilih Fokus Tuntaskan Kasus-kasus Korupsi Kakap
Tepis Isu Rumah Sekap, KPK Pilih Fokus Tuntaskan Kasus-kasus Korupsi Kakap
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis tudingan Panitia Khusus DPR terkait keberadaan rumah sekap untuk mengondisikan saksi-saksi dalam suatu kasus korupsi. Alih-alih meladeni tudingan Pansus, KPK memilih fokus tuntaskan kasus-kasus korupsi kelas kakap.

"Bagi KPK hal-hal tersebut tidak terlau penting. Kami akan terus bekerja menangani kasus-kasus besar seperti e-KTP dan BLBI, termasuk kasus suap terkait pengadaan Al-Quran yang diduga juga mengalir pada banyak pihak seperti anggota DPR dan swasta," kata Jubir KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Jumat (11/8/2017).

Febri memastikan, keperadaan rumah sekap yang disebut Pansus DPR tidak benar adanya. KPK memiliki save house (rumah perlindungan saksi) yang keberadaannya memiliki dasar hukum.

(Baca juga: Bantah Keberadaan Rumah Sekap, KPK: Keberadaan Save House Berdasarkan UU )

Febri mengatakan, aduan Undang-Undang yang mendasari keberadaan save house. Pertama, Pasal 15 huruf a UU KPK yang menyatakan KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.

Dalam penjelasan pasal disebutkan bahwa yang dimaksud dengan memberikan perlindungan dalam ketentuan ini meliputi juga pemberian jaminan keamanan dengan meminta bantuan kepolisian atau penggantian identitas pelapor atau melakukan evakuasi termasuk perlindungan hukum.

Kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf k UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) disebutkan saksi dan korban berhak mendapatkan tempat kediaman sementara.

Adapun dalam ketentuan Pasal 1 angka 8 UU PSK, dinyatakan bahwa perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

Berdasarkan hal tersebut di atas, KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan kepada saksi wajib memberikan tempat kediaman sementara kepada saksi yang dilindungi.

"Seluruh tindakan KPK tentu didasarkan pada aturan hukum dan dapat dipertanyakan," ucap Febri.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7266 seconds (0.1#10.140)