Bantah Keberadaan Rumah Sekap, KPK: Keberadaan Save House Berdasarkan UU

Jum'at, 11 Agustus 2017 - 11:21 WIB
Bantah Keberadaan Rumah Sekap, KPK: Keberadaan Save House Berdasarkan UU
Bantah Keberadaan Rumah Sekap, KPK: Keberadaan Save House Berdasarkan UU
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan terminologi rumah yang disediakan untuk melindungi para saksi kasus korupsi (save house). Belakangan ini, save house dianggap panitia khusus DPR sebagai rumah penyekapan untuk mengondisikan saksi suatu kasus tertentu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan terkait keberadaan save house. Febri mengatakan, keberadaan save house memiliki dasar hukum yang kuat.

"Ada dua Undang-Undang yang mengatur," kata Febri melalui keterangan tertulis, Jumat (11/8/2017).

Febri mengaku aneh bila ada yang menyebut save house tidak memiliki dasar hukum, apalagi menyebutnya sebagai rumah sekap. Hal itu merujuk pada pernyataan Pansus DPR berdasarkan seorang saksi bernama Miko yang dipanggil ke sidang Pansus di Senayan.

"Bahkan KPK sendiri sudah menghentikan perlindungan terhadap yang bersangkutan karena tidak konsisten dan tidak koperatif saat menjadi saksi sebelumnya," kata Febri.

Karenanya, Febri mempertanyakan motivasi para anggota Pansus DPR untuk mengunjungi sejumlah lokasi yang diduga sebagai rumah sekap KPK.

"Nanti kita lihat hasilnya seperti apa, karena sepertinya ada pihak-pihak yang sangat bersemangat ke rumah tersebut meskipun DPR sebenarnya sedang reses saat ini. Apa motivasinya kami tidak tahu," kata Febri.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7796 seconds (0.1#10.140)