Makna Bela Negara dan Upaya Ganjar Pranowo Berantas Korupsi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dalam kerangka negara Indonesia, bela negara mencakup keterlibatan warga negara dalam menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia. Pola pikir dan tindakan para pencinta NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 merupakan bela negara.
Bela negara adalah kewajiban dan hak setiap warga negara Indonesia. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 memperjelas hal ini, pasal tersebut berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
Bagi bangsa Indonesia, bela negara berarti menumbuhkan rasa nasionalisme atau rasa cinta tanah air pada masyarakatnya. Bangsa dan negara Indonesia dapat bertahan dari berbagai serangan terhadap persatuan dan kesatuannya hanya jika mereka mempunyai semangat yang tinggi terhadap negaranya.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyatakan bahwa perilaku dan sikap warga negara yang mempunyai rasa cinta yang mendalam terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 untuk menjamin eksistensinya, itulah yang dimaksud dengan bela negara.
Oleh karena itu, membela negara bukan hanya menjadi tugas aparat keamanan seperti polisi atau TNI saja, melainkan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia untuk membela negara dengan semaksimal mungkin demi menjamin eksistensinya.
Calon presiden Ganjar Pranowo, SH, M.IP., pernah memberikan kuliah umum yang bertema bela negara kepada 2.445 mahasiswa baru Universitas Muhamadiyah Semarang (Unimus). Kuliah umum berlangsung pada bulan September 2017 di Parkir Timur Kampus I Unimus dalam rangka rangkaian orientasi mahasiswa baru tahun akademik 2017–2018.
Dalam sambutannya, Ganjar menyampaikan tindakan kecil bisa berdampak besar dalam menjaga bangsa. Salah satu cara untuk melakukan hal ini adalah dengan memerangi gelombang ujaran kebencian dan berita palsu.
"Semangat bela negara itu bisa dimaknai dengan menjaga keutuhan dan ketertiban Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ini salah satu kewajiban sebagai warga negara. Mahasiswa sebagai generasi bangsa jangan mudah diprovokasi untuk kepentingan kelompok tertentu," papar Ganjar.
Para mahasiswa dituntut untuk mampu berpikir kritis dan memverifikasi keakuratan pengetahuan yang dipelajarinya melalui kecerdasan intelektual dan karakter. Selain itu, mantan Gubernur Jawa Tengah ini juga menyambut baik mahasiswa untuk berupaya mengembangkan sumber energi terbarukan agar tidak dikuasai negara lain.
Salah satu bukti nyata Ganjar Pranowo dalam bela negara adalah kebijakannya dalam memberantas korupsi. Dengan diterapkannya sistem Monitoring Center for Prevention (MCP), Ganjar Pranowo mampu memberantas tuntas gratifikasi, korupsi, dan pungutan liar (pungli) di Jawa Tengah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkenalkan MCP, sebuah sistem yang terdiri dari 38 item untuk memantau dan mencegah korupsi.
KPK sudah mengakui sistem MCP yang digagas Ganjar, menurut Moch Susilo, Kepala Inspektorat Kabupaten Grobogan. Dengan pendekatan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berbasis integritas, Jawa Tengah meraih skor 94,5 pada Indeks Pencegahan Korupsi tahun 2021.
Bela negara adalah kewajiban dan hak setiap warga negara Indonesia. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 memperjelas hal ini, pasal tersebut berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
Bagi bangsa Indonesia, bela negara berarti menumbuhkan rasa nasionalisme atau rasa cinta tanah air pada masyarakatnya. Bangsa dan negara Indonesia dapat bertahan dari berbagai serangan terhadap persatuan dan kesatuannya hanya jika mereka mempunyai semangat yang tinggi terhadap negaranya.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyatakan bahwa perilaku dan sikap warga negara yang mempunyai rasa cinta yang mendalam terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 untuk menjamin eksistensinya, itulah yang dimaksud dengan bela negara.
Oleh karena itu, membela negara bukan hanya menjadi tugas aparat keamanan seperti polisi atau TNI saja, melainkan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia untuk membela negara dengan semaksimal mungkin demi menjamin eksistensinya.
Calon presiden Ganjar Pranowo, SH, M.IP., pernah memberikan kuliah umum yang bertema bela negara kepada 2.445 mahasiswa baru Universitas Muhamadiyah Semarang (Unimus). Kuliah umum berlangsung pada bulan September 2017 di Parkir Timur Kampus I Unimus dalam rangka rangkaian orientasi mahasiswa baru tahun akademik 2017–2018.
Dalam sambutannya, Ganjar menyampaikan tindakan kecil bisa berdampak besar dalam menjaga bangsa. Salah satu cara untuk melakukan hal ini adalah dengan memerangi gelombang ujaran kebencian dan berita palsu.
"Semangat bela negara itu bisa dimaknai dengan menjaga keutuhan dan ketertiban Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ini salah satu kewajiban sebagai warga negara. Mahasiswa sebagai generasi bangsa jangan mudah diprovokasi untuk kepentingan kelompok tertentu," papar Ganjar.
Para mahasiswa dituntut untuk mampu berpikir kritis dan memverifikasi keakuratan pengetahuan yang dipelajarinya melalui kecerdasan intelektual dan karakter. Selain itu, mantan Gubernur Jawa Tengah ini juga menyambut baik mahasiswa untuk berupaya mengembangkan sumber energi terbarukan agar tidak dikuasai negara lain.
Upaya Ganjar Pranowo dalam Bela Negara
Salah satu bukti nyata Ganjar Pranowo dalam bela negara adalah kebijakannya dalam memberantas korupsi. Dengan diterapkannya sistem Monitoring Center for Prevention (MCP), Ganjar Pranowo mampu memberantas tuntas gratifikasi, korupsi, dan pungutan liar (pungli) di Jawa Tengah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkenalkan MCP, sebuah sistem yang terdiri dari 38 item untuk memantau dan mencegah korupsi.
KPK sudah mengakui sistem MCP yang digagas Ganjar, menurut Moch Susilo, Kepala Inspektorat Kabupaten Grobogan. Dengan pendekatan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berbasis integritas, Jawa Tengah meraih skor 94,5 pada Indeks Pencegahan Korupsi tahun 2021.
(zik)