Makna Bela Negara dan Upaya Ganjar Pranowo Berantas Korupsi
Rabu, 18 Oktober 2023 - 14:13 WIB
loading...
Bacapres 2024 Ganjar Pranowo. Foto/Danandaya
A
A
A
JAKARTA - Dalam kerangka negara Indonesia, bela negara mencakup keterlibatan warga negara dalam menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia. Pola pikir dan tindakan para pencinta NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 merupakan bela negara.
Bela negara adalah kewajiban dan hak setiap warga negara Indonesia. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 memperjelas hal ini, pasal tersebut berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
Bagi bangsa Indonesia, bela negara berarti menumbuhkan rasa nasionalisme atau rasa cinta tanah air pada masyarakatnya. Bangsa dan negara Indonesia dapat bertahan dari berbagai serangan terhadap persatuan dan kesatuannya hanya jika mereka mempunyai semangat yang tinggi terhadap negaranya.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyatakan bahwa perilaku dan sikap warga negara yang mempunyai rasa cinta yang mendalam terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 untuk menjamin eksistensinya, itulah yang dimaksud dengan bela negara.
Oleh karena itu, membela negara bukan hanya menjadi tugas aparat keamanan seperti polisi atau TNI saja, melainkan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia untuk membela negara dengan semaksimal mungkin demi menjamin eksistensinya.
Bela negara adalah kewajiban dan hak setiap warga negara Indonesia. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 memperjelas hal ini, pasal tersebut berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
Bagi bangsa Indonesia, bela negara berarti menumbuhkan rasa nasionalisme atau rasa cinta tanah air pada masyarakatnya. Bangsa dan negara Indonesia dapat bertahan dari berbagai serangan terhadap persatuan dan kesatuannya hanya jika mereka mempunyai semangat yang tinggi terhadap negaranya.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyatakan bahwa perilaku dan sikap warga negara yang mempunyai rasa cinta yang mendalam terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 untuk menjamin eksistensinya, itulah yang dimaksud dengan bela negara.
Oleh karena itu, membela negara bukan hanya menjadi tugas aparat keamanan seperti polisi atau TNI saja, melainkan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia untuk membela negara dengan semaksimal mungkin demi menjamin eksistensinya.
Lihat Juga :