Jimly Setuju HTI Dibubarkan Cuma Tolong Jangan Berlebihan

Rabu, 09 Agustus 2017 - 18:09 WIB
Jimly Setuju HTI Dibubarkan Cuma Tolong Jangan Berlebihan
Jimly Setuju HTI Dibubarkan Cuma Tolong Jangan Berlebihan
A A A
JAKARTA - Langkah Pemerintah yang menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mengatur para mantan pengurus dan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pascaditerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dinilai tepat.

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengatakan, Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk memulihkan pemikiran para mantan anggota HTI ke arah kebangsaan.

"Mereka ini korban jalan pikiran yang tidak tepat. Di sinilah pentingnya fungsi dakwah, fungsi pendidikan Pancasila, dan pendidikan bela negara yang harus kita intensifkan," kata Jimly kepada wartawan di Sekretariat ICMI, Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Namun mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengingatkan, agar penanganan yang dilakukan Pemerintah terhadap para anggota HTI ini jangan berlebihan.

"Saya setuju sekali HTI dibubarkan, cuma tolong jangan berlebihan. Jangan seperti pengalaman kita dengan PKI tahun 1965, begitu dibubarkan semua anggotanya dibunuh," tuturnya.

"Bahkan, tetangganya pun dicatat di zaman Orde Baru. Ini berlebihan. Kitapun jangan berlebihan memperlakukan eks anggota HTI. Mereka ini korban jalan pikiran yang tidak tepat," imbuhnya.

(Baca juga: Terbitkan Perppu Ormas, HTI Merasa Dizalimi Pemerintah)

Jimly menambahkan, perppu yang dikelurkan Pemerintah tersebut sah sebagai dasar hukum, sebelum ada keputusan penolakan oleh DPR atau dibatalkan MK.

"Saya menghormati dikeluarkannya perppu, dan itu sah sebagai hukum sampai ditolak oleh DPR atau dibatalkan MK. Sebelum ditolak ya perppu tetap berlaku secara hukum dan itu sah," paparnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5021 seconds (0.1#10.140)