ACTA Resmi Gugat Perppu Ormas ke MK

Rabu, 09 Agustus 2017 - 14:24 WIB
ACTA Resmi Gugat Perppu Ormas ke MK
ACTA Resmi Gugat Perppu Ormas ke MK
A A A
JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) resmi mendaftarkan gugatan uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yang menjadi pihak prinsipal dalam permohonan ini adalah Ali Hakim Lubis dan Herdiansyah, dua orang WNI berprofesi advokat yang kebetulan juga anggota presidium ACTA," kata Ketua Dewan Penasehat ACTA, Hisar Tambunan, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Hisar menganggap, uji materiil dilakukan karena Perppu Ormas bertentangan dengan Pasal 22 UUD 1945 yang mensyaratkan adanya situasi mendesak dalam penerbitan sebuah perppu.

Sementara, pihaknya memanggap bahwa saat ini sama sekali tidak ada situasi yang mendesak terkait situasi perpolitikan pada umumnya, dan aktivitas Keormasan pada khususnya.

Sebaliknya kata Hisar, demokrasi di Indonesia ‎sedang tumbuh dengan baik. Di mana Ormas yang awalnya dituding bertentangan dengan Pancasila dan harus dibubarkan pemerintah justru dalam melakukan kegiatannya seperti aksi unjuk rasa berlangsung sangat tertib dan damai.

Hisar memandang aksi-aksi yang dilakukan ormas seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sangat bersih dan jauh dari upaya provokasi yang menentang nilai-nilai Pancasila.

"Kami menolak keras pihak-pihak yang mengaitkan penentangan terhadap Perppu Ormas dengan sikap politik HTI atau konsep negara khilafah," tegasnya.

"Kami garis bawahi bahwa kami tidak ada hubungan sama sekali dengan organisasi HTI, dan kami bukan pendukung konsep khilafah," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6305 seconds (0.1#10.140)