Polemik Putusan MK terkait Usia Capres, Pengamat: Tanda Erosi Demokrasi
Selasa, 17 Oktober 2023 - 15:39 WIB
loading...
A
A
A
Sehingga kata Hurriyah, tak menutup kemungkinan setelah putusan MK itu akan ada upaya baru yang dilakukan elit politik untuk menggolkan ambisi kekuasaan dengan cara melemahkan institusi demokrasi di Indonesia.
"Hari ini kita menyaksikan MK menjadi institusi terakhir yanh berhasil dikendalikan oleh elite. Bagaimana presiden berhasil mendorong berbagai UU Kebijakan menghancurkan check and balance di DPR. Serta memandulkan oposisi di DPR," ucapnya.
Atas peristiwa itu, ia berharap masyarakat sebagai kekuatan demokrasi terakhir untuk terus mengkampanyekan dan memboikot keputusan tersebut. Hal ini agar demokrasi dapat kembali sebagaimana mestinya.
"Sipil punya potensi luar biasa melawan arus balik penyempitan demokrasi, masyarakat sudah waktunya menjadi aktor oposisi gencar mengkampanyekan ke publik menolak aktor elektoral menggunakan cara yang tidak demokratis. Mereka harus diboikot dan gerakannya dilakukan bersama-sama," tuturnya.
Sebagai informasi, MK mengabulkan permohonan perkara yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
"Mengambulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
"Hari ini kita menyaksikan MK menjadi institusi terakhir yanh berhasil dikendalikan oleh elite. Bagaimana presiden berhasil mendorong berbagai UU Kebijakan menghancurkan check and balance di DPR. Serta memandulkan oposisi di DPR," ucapnya.
Atas peristiwa itu, ia berharap masyarakat sebagai kekuatan demokrasi terakhir untuk terus mengkampanyekan dan memboikot keputusan tersebut. Hal ini agar demokrasi dapat kembali sebagaimana mestinya.
"Sipil punya potensi luar biasa melawan arus balik penyempitan demokrasi, masyarakat sudah waktunya menjadi aktor oposisi gencar mengkampanyekan ke publik menolak aktor elektoral menggunakan cara yang tidak demokratis. Mereka harus diboikot dan gerakannya dilakukan bersama-sama," tuturnya.
Sebagai informasi, MK mengabulkan permohonan perkara yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
"Mengambulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Lihat Juga :