Ikuti Arahan Kemenaker, Penyelesaian Karyawan KORAN SINDO Segera Tuntas

Senin, 07 Agustus 2017 - 21:32 WIB
Ikuti Arahan Kemenaker, Penyelesaian Karyawan KORAN SINDO Segera Tuntas
Ikuti Arahan Kemenaker, Penyelesaian Karyawan KORAN SINDO Segera Tuntas
A A A
JAKARTA - Manajemen PT Media Nusantara Informasi (PT MNI), penerbit KORAN SINDO meyakini proses penyelesaian masalah sebagian karyawan di daerah segera selesai. Keyakinan ini didasari proses musyawarah kekeluargaan antara karyawan dan manajemen mengalami kemajuan yang sangat baik.

Direktur Utama KORAN SINDO Sururi Alfaruq mengatakan, persoalan sebagian besar karyawan KORAN SINDO di daerah sudah berhasil menemukan titik temu dengan manajemen. Masalahnya juga dinyatakan sudah selesai. ”Tinggal sedikit kok yang belum selesai,” katanya di Jakarta, Senin (7/8/2017).

Karena itu atas nama manajemen KORAN SINDO, dia meminta semua institusi, lembaga, media, maupun organisasi yang dalam dua bulan terakhir memberi perhatian intens terhadap persoalan internal KORAN SINDO untuk menghormati apa yang sedang dilakukan manajemen PT MNI.

Secara khusus, Sururi Alfaruq mengimbau agar sebagian kecil karyawan KORAN SINDO di daerah, yang masalahnya belum selesai dan masih dalam proses musyawarah kekeluargaan dengan pihak manajemen juga bisa menghormati proses tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan manajemen dengan mengedepankan musyawarah kekeluargaan ini atas arahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Dengan demikian tidak bijaksana ketika masih dalam proses musyawarah kekeluargaan dan belum mencapai titik temu, ada di antara karyawan sudah terburu- buru melibatkan pihak lain. “Saya berharap mereka bisa mengerti,” ujarnya.

Sebagai gambaran, karyawan dari Jawa Timur yang sangat aktif melakukan aksi di luar dengan melibatkan pihak lain itu masih karyawan KORAN SINDO dan masih menerima gaji. Sururi Alfaruq yakin mereka bisa menghormati institusi KORAN SINDO sebagai tempatnya bekerja dan akan mengedepankan penyelesaian musyawarah kekeluargaan daripada harus ramai-ramai melibatkan pihak luar. Pelibatan pihak luar akan memperlebar persoalan dan memperlama penyelesaian.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8368 seconds (0.1#10.140)