Beri Solusi Masyarakat Adat, Menteri Hadi Jamin Perlindungan Hak Tanah Ulayat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan menjamin perlindungan hak atas tanah ulayat. Hal ini ditegaskan Menteri ATR/BPN Hadi Hadi Tjahjanto saat menyerahkan sertifikat Hak Pengelolaan tanah ulayat Suku Sawoi Hnya, di Kabupaten Jayapura.
Menteri Hadi mengawali kunjungan kerjanya di Papua, dari bandara Sentani, dan langsung menuju lokasi penyerahan Sertifikat Hak Pengelolaan tanah ulayat untuk Suku Sawoi Hnya, Selasa (17/10/2023).
Sertifikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Suku Sawoi Hnya untuk pengembangan kawasan pertanian bagi kurang lebih 130 KK atau 600 masyarakat dengan total luas tanah sebesar 699,7 Hektare.
"Selama ini sering muncul pembicaraan di publik bahwa tanah adat/ulayat sebagai penghalang pembangunan," kata Menteri Hadi dalam keterangannya.
"Tentu ini harus kita bantah dengan solusi dan kerja nyata. Bagaimana agar pembangunan jalan, tapi masyarakat adat juga tidak kehilangan hak-hak adat dan ulayatnya," tambahnya.
Menteri Hadi Tjahjanto menegaskan, dengan diserahkannya sertifikat pengelolaan tanah ulayat tersebut, maka ini adalah sejarah hadirnya negara untuk melindungi hak-hak ulayat di atas tanah adat.
"Oleh karena itu, masyarakat hukum adat tidak perlu khawatir karena tanah ulayat masyarakat hukum adat tidak akan berpindah tangan. Karena bersifat komunal," ucapnya.
Mantan Panglima TNI ini menjelaskan, penyerahan sertifikat tanah ulayat di Papua ini merupakan yang kedua setelah penyerahan di Sumatera Barat. Kata Menteri Hadi, penyelesaian masalah tanah adat ini merupakan pesan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Bapak Presiden berpesan kepada saya, Pak Menteri segera selesaikan konflik sengketa tanah masyarakat terutama masyarakat adat dengan HGU dan HGB," ujarnya.
"Puji Tuhan ini salah satu wujud pelaksanaan perintah Bapak Presiden itu, dengan mengeluarkan sertifikat pengelolaan di atas tanah ulayat. Semoga 2024 seluruh tanah adat di Papua sudah bersertifikat," tambahnya.
Terkait syarat sertifikasi pengelolaan tanah ulayat, Menteri Hadi menjelaskan, syaratnya sederhana, tanah ulayat tidak berada dalam kawasan hutan.
"Tanah ulayat tidak masuk dalam peta pendaftaran hak atas tanah di Kementerian ATR/BPN; dan tanah ulayat bebas dari sengketa atau potensi yang menggiring pada masalah baik secara sosial maupun hukum," tutupnya.
Menteri Hadi mengawali kunjungan kerjanya di Papua, dari bandara Sentani, dan langsung menuju lokasi penyerahan Sertifikat Hak Pengelolaan tanah ulayat untuk Suku Sawoi Hnya, Selasa (17/10/2023).
Sertifikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Suku Sawoi Hnya untuk pengembangan kawasan pertanian bagi kurang lebih 130 KK atau 600 masyarakat dengan total luas tanah sebesar 699,7 Hektare.
"Selama ini sering muncul pembicaraan di publik bahwa tanah adat/ulayat sebagai penghalang pembangunan," kata Menteri Hadi dalam keterangannya.
"Tentu ini harus kita bantah dengan solusi dan kerja nyata. Bagaimana agar pembangunan jalan, tapi masyarakat adat juga tidak kehilangan hak-hak adat dan ulayatnya," tambahnya.
Menteri Hadi Tjahjanto menegaskan, dengan diserahkannya sertifikat pengelolaan tanah ulayat tersebut, maka ini adalah sejarah hadirnya negara untuk melindungi hak-hak ulayat di atas tanah adat.
"Oleh karena itu, masyarakat hukum adat tidak perlu khawatir karena tanah ulayat masyarakat hukum adat tidak akan berpindah tangan. Karena bersifat komunal," ucapnya.
Mantan Panglima TNI ini menjelaskan, penyerahan sertifikat tanah ulayat di Papua ini merupakan yang kedua setelah penyerahan di Sumatera Barat. Kata Menteri Hadi, penyelesaian masalah tanah adat ini merupakan pesan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Bapak Presiden berpesan kepada saya, Pak Menteri segera selesaikan konflik sengketa tanah masyarakat terutama masyarakat adat dengan HGU dan HGB," ujarnya.
"Puji Tuhan ini salah satu wujud pelaksanaan perintah Bapak Presiden itu, dengan mengeluarkan sertifikat pengelolaan di atas tanah ulayat. Semoga 2024 seluruh tanah adat di Papua sudah bersertifikat," tambahnya.
Terkait syarat sertifikasi pengelolaan tanah ulayat, Menteri Hadi menjelaskan, syaratnya sederhana, tanah ulayat tidak berada dalam kawasan hutan.
"Tanah ulayat tidak masuk dalam peta pendaftaran hak atas tanah di Kementerian ATR/BPN; dan tanah ulayat bebas dari sengketa atau potensi yang menggiring pada masalah baik secara sosial maupun hukum," tutupnya.
(maf)