Beri Solusi Masyarakat Adat, Menteri Hadi Jamin Perlindungan Hak Tanah Ulayat
Selasa, 17 Oktober 2023 - 11:11 WIB
loading...
Menteri ATR/BPN Hadi Hadi Tjahjanto saat kunjungan kerjanya dan menyerahkan sertifikat Hak Pengelolaan tanah ulayat Suku Sawoi Hnya, di Kabupaten Jayapura. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan menjamin perlindungan hak atas tanah ulayat. Hal ini ditegaskan Menteri ATR/BPN Hadi Hadi Tjahjanto saat menyerahkan sertifikat Hak Pengelolaan tanah ulayat Suku Sawoi Hnya, di Kabupaten Jayapura.
Menteri Hadi mengawali kunjungan kerjanya di Papua, dari bandara Sentani, dan langsung menuju lokasi penyerahan Sertifikat Hak Pengelolaan tanah ulayat untuk Suku Sawoi Hnya, Selasa (17/10/2023).
Sertifikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Suku Sawoi Hnya untuk pengembangan kawasan pertanian bagi kurang lebih 130 KK atau 600 masyarakat dengan total luas tanah sebesar 699,7 Hektare.
"Selama ini sering muncul pembicaraan di publik bahwa tanah adat/ulayat sebagai penghalang pembangunan," kata Menteri Hadi dalam keterangannya.
"Tentu ini harus kita bantah dengan solusi dan kerja nyata. Bagaimana agar pembangunan jalan, tapi masyarakat adat juga tidak kehilangan hak-hak adat dan ulayatnya," tambahnya.
Menteri Hadi Tjahjanto menegaskan, dengan diserahkannya sertifikat pengelolaan tanah ulayat tersebut, maka ini adalah sejarah hadirnya negara untuk melindungi hak-hak ulayat di atas tanah adat.
"Oleh karena itu, masyarakat hukum adat tidak perlu khawatir karena tanah ulayat masyarakat hukum adat tidak akan berpindah tangan. Karena bersifat komunal," ucapnya.
Menteri Hadi mengawali kunjungan kerjanya di Papua, dari bandara Sentani, dan langsung menuju lokasi penyerahan Sertifikat Hak Pengelolaan tanah ulayat untuk Suku Sawoi Hnya, Selasa (17/10/2023).
Sertifikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Suku Sawoi Hnya untuk pengembangan kawasan pertanian bagi kurang lebih 130 KK atau 600 masyarakat dengan total luas tanah sebesar 699,7 Hektare.
"Selama ini sering muncul pembicaraan di publik bahwa tanah adat/ulayat sebagai penghalang pembangunan," kata Menteri Hadi dalam keterangannya.
"Tentu ini harus kita bantah dengan solusi dan kerja nyata. Bagaimana agar pembangunan jalan, tapi masyarakat adat juga tidak kehilangan hak-hak adat dan ulayatnya," tambahnya.
Menteri Hadi Tjahjanto menegaskan, dengan diserahkannya sertifikat pengelolaan tanah ulayat tersebut, maka ini adalah sejarah hadirnya negara untuk melindungi hak-hak ulayat di atas tanah adat.
"Oleh karena itu, masyarakat hukum adat tidak perlu khawatir karena tanah ulayat masyarakat hukum adat tidak akan berpindah tangan. Karena bersifat komunal," ucapnya.
Lihat Juga :