Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Didesak Periksa Anwar Usman

Selasa, 17 Oktober 2023 - 10:01 WIB
loading...
A A A
Romy mengatakan dalam proses pembahasan persoalan hukum dalam Pasal 169 huruf q. UU Pemilu merupakan suatu open legal policy, sehingga hal tersebut merupakan kewenangan legislatif dari DPR, dan bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

"Selain itu, mengenai ketentuan 'pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' tidak pernah dilarang dalam UU Pemilu sebagai suatu persyaratan bagi seorang mencalonkan diri menjadi presiden atau wakil presiden," jelasnya.

Romy yang mewakili Aliansi juga menyoroti Anwar Usman yang mengadili dan memutus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sehingga mengindikasikan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi tersebut. Diketahui Anwar Usman merupakan paman dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

"Salah satu hakim konstitusi yang mengadili dan memutus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang mana juga menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman merupakan Paman dari Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta,” katanya.

“Terdapat beberapa fakta dalam pertimbangan hukum Putusan MK yang mengindikasikan perlunya pemeriksaan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi terhadap Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman sehubungan dengan Putusan MK tersebut," tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

Dalam konklusinya, Anwar menyatakan Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a guo. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. "Permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," katanya.
(rca)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1079 seconds (0.1#10.140)