Direktur PT Kindah Abadi Utama Didakwa Suap Mantan Kabasarnas Rp9,9 Miliar

Senin, 16 Oktober 2023 - 22:10 WIB
loading...
Direktur PT Kindah Abadi...
Direktur PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil didakwa menyuap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebesar Rp9,9 miliar.
A A A
JAKARTA - Direktur PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil didakwa menyuap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebesar Rp9,9 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dakwaan perkara dugaan korupsi di Basarnas. "Yakni memberi uang yang keseluruhannya berjumlah Rp9.916.070.840.00 (Rp9,9 miliar)," kata Jaksa KPK Luki Dwi Nugroho dalam ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Uang tersebut diserahkan kepada Henri melalui Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Afri Budi Nurcahyo. Suap tersebut dilakukan agar Henri selaku Pengguna Anggaran (PA) memenangkan PT Kindah Abadi Utama dan CV Pandu Aksara dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah di Basarnas.



Proyek yang dimaksud adalah, pengadaan Hoist Helikopter Tahun Anggaran (TA) 2021 dengan nilai kontrak Rp11.856.680.000 (Rp11,8 miliar). Kemudian pengadaan public safety diving equipment TA 2021 dengan nilai kontrak Rp14.880.718.600 (Rp14,8 miliar).

Selanjutnya, pekerjaan modifikasi kemampuan sistem Remote Operated Vehicle (ROV) TA 2021 dengan nilai kontrak Rp9.918.536.100 (Rp9,9 miliar). Terakhir, pekerjaan pengadaan public safety diving equipment TA 2021 dengan nilai kontrak Rp17.445.969.900 (Rp17,4 miliar).

Atas perbuatannya, Roni Aidil didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1682 seconds (0.1#10.140)