Peluang Gibran Maju Cawapres Usai Putusan MK, Jokowi: Silakan Tanyakan Parpol
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan materiil soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres). Dalam permohonan tersebut capres-cawapres tidak harus berusia 40 tahun, tapi memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
Dengan adanya putusan ini membuat Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi cawapres. Sebab, Gibran digadang-gadang menjadi cawapres dan juga saat ini memiliki pengalaman sebagai Wali Kota Solo.
Menanggapi itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, penentuan pasangan capres dan cawapres ditentukan oleh partai politik (parpol).
"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai poltik atau gabungan partai politik. Jadi silakan saja tanyakan kepada partai politik itu wilayah parpol," kata Jokowi dalam keterangan yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).
Jokowi menegaskan, tidak akan mencampuri urusan dalam penentuan sosok capres dan cawapres. "Saya tegaskan, saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Dengan adanya putusan ini membuat Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi cawapres. Sebab, Gibran digadang-gadang menjadi cawapres dan juga saat ini memiliki pengalaman sebagai Wali Kota Solo.
Menanggapi itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, penentuan pasangan capres dan cawapres ditentukan oleh partai politik (parpol).
"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai poltik atau gabungan partai politik. Jadi silakan saja tanyakan kepada partai politik itu wilayah parpol," kata Jokowi dalam keterangan yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).
Jokowi menegaskan, tidak akan mencampuri urusan dalam penentuan sosok capres dan cawapres. "Saya tegaskan, saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
(hab)