Peluang Gibran Maju Cawapres Usai Putusan MK, Jokowi: Silakan Tanyakan Parpol
Senin, 16 Oktober 2023 - 20:49 WIB
loading...
Presiden Jokowi menegaskan penentuan pasangan capres dan cawapres ditentukan parpol. Foto/YouTube.Setpres
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan materiil soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres). Dalam permohonan tersebut capres-cawapres tidak harus berusia 40 tahun, tapi memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
Dengan adanya putusan ini membuat Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi cawapres. Sebab, Gibran digadang-gadang menjadi cawapres dan juga saat ini memiliki pengalaman sebagai Wali Kota Solo.
Menanggapi itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, penentuan pasangan capres dan cawapres ditentukan oleh partai politik (parpol).
"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai poltik atau gabungan partai politik. Jadi silakan saja tanyakan kepada partai politik itu wilayah parpol," kata Jokowi dalam keterangan yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).
Baca: Jokowi Persilakan Pakar Hukum Menilai Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres
Dengan adanya putusan ini membuat Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi cawapres. Sebab, Gibran digadang-gadang menjadi cawapres dan juga saat ini memiliki pengalaman sebagai Wali Kota Solo.
Menanggapi itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, penentuan pasangan capres dan cawapres ditentukan oleh partai politik (parpol).
"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai poltik atau gabungan partai politik. Jadi silakan saja tanyakan kepada partai politik itu wilayah parpol," kata Jokowi dalam keterangan yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).
Baca: Jokowi Persilakan Pakar Hukum Menilai Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres
Lihat Juga :