Surat Kemendagri soal PPP Dinilai Berdasarkan Hukum dan Bukan Intervensi

Minggu, 06 Agustus 2017 - 11:11 WIB
Surat Kemendagri soal PPP Dinilai Berdasarkan Hukum dan Bukan Intervensi
Surat Kemendagri soal PPP Dinilai Berdasarkan Hukum dan Bukan Intervensi
A A A
JAKARTA - Surat Nomor 213/2600/Polpum Direktoral Jendral Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai sudah berdasarkan hukum dan bukan intervensi.

Adapun surat itu berisi penjelasan tentang penyaluran bantuan keuangan kepada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) muktamar Pondok Gede pimpinan Rohamurmuziy (Romi).

"Dengan ini kami menyampaikan bahwa surat itu sudah berdasarkan hukum dan bukan intervensi," ujar Ketua Departemen Hukum Dewan Pimpinan Pusat PPP Arif Sahudi dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Minggu (6/8/2017).

Dia mengatakan, berdasarkan Undang-undang Partai Politik (Parpol), keabsahan suatu Parpol berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Sedangkan PPP yang memperoleh keabsahan dari Menkumham, kata dia, adalah di bawah kepemimpinan Romi.

"Terkait sengketa hukum perkara perdata dengan sudah adanya putusan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi 601, berarti sengketa PPP sudah selesai, sebab Djan Faridz menjadi tidak mempunyai legal standing," katanya. Hal tersebut, lanjut dia, diatur dalam UU Kehakiman bahwa tidak boleh ada Permohonan PK atas Putusan PK.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika ada pihak yang mempersoalkan putusan PK Mahkamah Agung a quo, patut dipertanyakan motivasi dan kecerdasan pengetahuan tentang hukumnya. "Maka berdasarkan hal tersebut diatas jika ada pihak yang mempermasalahkan surat Dirjen PolPum patut diduga bukan orang yang paham hukum," pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0841 seconds (0.1#10.140)