Rommy Bebas, Kuasa Hukum Minta Semua Pihak Percaya Proses Hukum

Kamis, 30 April 2020 - 10:27 WIB
loading...
Rommy Bebas, Kuasa Hukum...
Kuasa Hukum M Romahurmuziy (Rommy), Maqdir Ismail bersyukur, kliennya telah dibebaskan dari rutan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (29/4/2020) malam. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum M Romahurmuziy (Rommy), Maqdir Ismail bersyukur, kliennya telah dibebaskan dari rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (29/4/2020) malam. Dia pun meminta semua pihak percaya kepada proses hukum yang berjalan meskipun banyak pihak tidak terima Rommy dibebaskan.

"Dalam menyikapi perkara Pak Rommy ini, kami ingin mengajak semua fihak untuk mempercayai proses hukum yang dijalankan secara baik dan benar. Sebab dengan proses hukum yang baik dan benar itulah hukum akan tegak dan keadilan akan didapatkan," ujar Maqdir dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/4/2020).

Selain itu, kata Maqdir, pihaknya juga menyampaikan penghargaan yang tinggi atas putusan Pengadilan Tinggi yang mengurangi hukuman terhadap Rommy menjadi satu tahun penjara. (Baca juga: Hukuman Rommy Dikurangi, KPK Ajukan Kasasi ke MA)

"Meskipun kami jujur harus menyatakan tidak puas terhadap putusan yang masih menjatuhkan hukuman, karena kami meyakini bahwa dakwaan terhadap pak Rommy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Namun demikian, saat ini kami belum berpikir untuk mengajukan kasasi," jelasnya.

"Yang terpenting adalah, klien kami dapat berkumpul bersama keluarga dan menunaikan ibadah Ramadhan dengan lebih 'khusyuk'," tambahnya.

Tidak hanya itu, Maqdir juga menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Mahkamah Agung. Menurutnya ketika Mahkamah Agung tidak melakukan penahanan, pihaknya percaya bahwa Mahkamah Agung sangat menghormati hukum dan percaya akan kebenaran putusan Pengadilan Tinggi.

"Memang tugas dari aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum, tapi hukum tidak akan bisa tegak ketika hukum ditegakkan karena ada kepentingan lain," tuturnya.

Rommy bebas pada Rabu (29/4) malam setelah permohonan bandingnya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (20/4). Majelis Hakim mengurangi vonis Rommy menjadi 1 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1032 seconds (0.1#10.140)