Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres, Begini Respons Mahfud MD

Senin, 16 Oktober 2023 - 17:42 WIB
loading...
Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres, Begini Respons Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun bisa mendaftar capres-cawapres. Putusan seperti itu bisa membuat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju pilpres.

"Kalau memang putusannya orang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah, kalau putusannya begitu ya boleh (Gibran maju). Karena putusan MK itu bersifat final. Artinya dia bisa membuat ketentuan yang lain dari yang di undang-undang, yang prinsipnya itu mencoret, sebenarnya bukan membuat," jelas Mahfud di Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/10/2023).

Mahfud mengatakan, selama ini MK kalau memutus open legal policy atau menyangkut open legal policy itu, dikembalikan ke DPR. Misalnya tentang threshold, keharusan tidak ada threshold, dan sebagainya.

Namun, kata Mahfud, meskipun kita tidak suka putusaannya, tapi konstitusi kita mengatakan putusan MK itu final. "Ya mari kita lanjutkan proses ini (pemilu)," ujarnya.

Ditanya soal anggapan adanya unsur KKN dalam putusan tersebut karena Ketua MK merupakan paman Gibran Rakabuming Raka, Mahfud mengatakan, "Nggak tahu saya. Itu bukan wilayah saya untuk menyatakan KKN atau tidak KKN," tegasnya.

Didesak apakah dirinya suka atau tidak suka dengan putusan ini, Mahfud mengatakan kita harus laksanakan pemilu sesuai dengan tahapannya. "Saya tugasnya mengawal itu. Silakan yang mau protes punya jalannya sendiri, masih terbuka, karena ini demokrasi. Kalau saya minta sebagai yang ditugasi pemerintah menjamin jalannya pemilu, saya katakan semua parpol harus terus berjalan untuk mengikuti proses ini," pungkasnya.



Diberitakan sebelumnya, putusan MK soal kepala daerah bisa menjadi capres-cawapres 2024 meski belum berusia 40 tahun berlaku pada Pilpres 2024. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang kini berusia 36 tahun, berpeluang maju di Pilpres 2024.

Hari ini MK mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

"Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," jelas Anwar.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2769 seconds (0.1#10.140)