MK Pastikan 9 Hakim Konstitusi Hadir di Pembacaan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Senin, 16 Oktober 2023 - 09:57 WIB
loading...
Sembilan hakim MK dipastikan hadir dalam sidang pembacaan putusan perkara uji UU Pemilu soal batas usia capres dan cawapres, Senin (16/10/2023). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan hadir dalam sidang pembacaan putusan perkara uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) soal batas usia capres dan cawapres, Senin (16/10/2023).
"Insya Allah, 9 hakim konstitusi akan hadir dalam persidangan sesuai jadwal," ujar Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK, Fajar Laksono kepada wartawan.Baca juga: Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, PDIP Larang Kader dan Simpatisan Demo ke MK
Dia menjelaskan sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman yang juga bertindak sebagai hakim ketua. "Iya, kalau 9 hakim hadir, Ketua MK pasti memimpin sidang," ucapnya.
Hakim tersebut yakni Anwar Usman (ketua), Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
Diketahui, terdapat 11 gugatan soal batas usia capres-cawapres. Tujuh di antaranya akan diputuskan pada Senin (16/10/2023).
Berikut daftar gugatan batas usia capres-cawapres yang dibacakan putusannya:
1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
"Insya Allah, 9 hakim konstitusi akan hadir dalam persidangan sesuai jadwal," ujar Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK, Fajar Laksono kepada wartawan.Baca juga: Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, PDIP Larang Kader dan Simpatisan Demo ke MK
Dia menjelaskan sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman yang juga bertindak sebagai hakim ketua. "Iya, kalau 9 hakim hadir, Ketua MK pasti memimpin sidang," ucapnya.
Hakim tersebut yakni Anwar Usman (ketua), Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
Diketahui, terdapat 11 gugatan soal batas usia capres-cawapres. Tujuh di antaranya akan diputuskan pada Senin (16/10/2023).
Berikut daftar gugatan batas usia capres-cawapres yang dibacakan putusannya:
1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Lihat Juga :