Ganjar Pranowo Bertemu dengan Pekerja Pabrik Kretek, Serap Aspirasi dan Bahas RPP Kesehatan
Minggu, 15 Oktober 2023 - 12:52 WIB
loading...
A
A
A
Ketua PD FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyatakan bahwa organisasinya memiliki sekitar 5.250 anggota pekerja di sektor industri hasil tembakau dan makanan-minuman, tersebar di 5 Pimpinan Unit Kerja (PUK) di berbagai kabupaten dan kota di DIY.
Menurut Waljid, RPP Kesehatan terkait pengamanan zat adiktif dalam produk tembakau yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dianggap sebagai ancaman serius terhadap kelangsungan pemangku kepentingan di industri tembakau di Indonesia, termasuk para pekerja pabrik rokok.
"RPP tersebut berisi pasal-pasal yang dianggap tidak adil dan melanggar hak asasi manusia. Kami juga keberatan dengan pemusatan wewenang pengaturan industri hasil tembakau pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,"ungkapnya dalam konferensi pers pada Selasa 26 September 2023.
"Pasal-pasal terkait produk tembakau dalam RPP Kesehatan tersebut dapat menjadi dasar hukum untuk menerapkan regulasi industri hasil tembakau yang lebih ketat dan berlebihan. RPP Kesehatan saat ini berpotensi mengancam usaha industri hasil tembakau yang merupakan mata pencaharian anggota kami," sambungnya.
Baca juga: Ganjar Silaturahmi dengan Pengusaha Jatim, Bahas Pentingnya Peningkatan Layanan Kesehatan
Menurut Waljid, RPP Kesehatan juga dapat menghadirkan ancaman bagi ribuan anggota mereka yang bekerja di industri hasil tembakau karena pembatasan yang berhubungan dengan penyebaran produk tembakau.
Menurut Waljid, RPP Kesehatan terkait pengamanan zat adiktif dalam produk tembakau yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dianggap sebagai ancaman serius terhadap kelangsungan pemangku kepentingan di industri tembakau di Indonesia, termasuk para pekerja pabrik rokok.
"RPP tersebut berisi pasal-pasal yang dianggap tidak adil dan melanggar hak asasi manusia. Kami juga keberatan dengan pemusatan wewenang pengaturan industri hasil tembakau pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,"ungkapnya dalam konferensi pers pada Selasa 26 September 2023.
"Pasal-pasal terkait produk tembakau dalam RPP Kesehatan tersebut dapat menjadi dasar hukum untuk menerapkan regulasi industri hasil tembakau yang lebih ketat dan berlebihan. RPP Kesehatan saat ini berpotensi mengancam usaha industri hasil tembakau yang merupakan mata pencaharian anggota kami," sambungnya.
Baca juga: Ganjar Silaturahmi dengan Pengusaha Jatim, Bahas Pentingnya Peningkatan Layanan Kesehatan
Menurut Waljid, RPP Kesehatan juga dapat menghadirkan ancaman bagi ribuan anggota mereka yang bekerja di industri hasil tembakau karena pembatasan yang berhubungan dengan penyebaran produk tembakau.
(kri)
Lihat Juga :