PKPU 19 Tahun 2023 Terbit, Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:48 WIB
loading...
PKPU 19 Tahun 2023 Terbit,...
KPU menyatakan bahwa batas minimal usia capres-cawapres 40 tahun. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa batas minimal usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden ( Capres -Cawapres) 40 tahun. Hal itu ditegaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah diterbitkan.

Pada Pasal 13 tentang Persyaratan Calon di ayat 1 poin Q menyebutkan syarat capres-cawapres minimal berusia 40 tahun.

"Berusia paling rendah 40 tahun," tulis dalam PKPU yang dikutip MNC Portal Indonesia pada Minggu, (15/10/2023).



Pada poin P juga disebutkan bahwa capres-cawapres yang mendaftar tidak pernah dipidana penjara. Hal itu berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Berikut syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden:

A. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
B. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
C. Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
D. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana
berat lainnya.
E. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan
narkotika.
F. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
G. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
H. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
I. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
J. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
K. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, atau DPRD.
L. Terdaftar sebagai pemilih.
M. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
N. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam
jabatan yang sama.
O. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
P. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
R. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
S. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.
T. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

Syarat tersebut pun menegaskan batas usia capres-cawapres yang saat ini tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana, uji materiil terhadap pasal 169 (q) UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu tersebut akan dibacakan putusannya pada Senin (16/10/2023) besok.

Diketahui, terdapat 11 gugatan soal batas usia Capres Cawapres. 7 diantaranya akan diputuskan pada Senin, (16/10/2023).

Berikut daftar gugatan batas usia Capres Cawapres yang akan dibacakan putusannya:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1794 seconds (0.1#10.140)