Selama Semester 1, Dewas KPK Terima 234 Permohonan Izin
Selasa, 04 Agustus 2020 - 17:13 WIB
loading...
A
A
A
Di kesempatan yang sama, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean mengungkapkan, pihaknya akan memproses pemberian izin selama 1x24 jam sejak dimintanya permintaan izin tersebut.
"Dari pengalaman kami ya cepat enggak ada yang terlewat di waktu yang ditentukan UU walau tengah malam kita penuhi hari libur juga, malam-malam tu didatangi untuk tanda tangan itu tidak ada masalah kita memberi dukungan sepenuhnya," ucap Tumpak.
Tumpak menegaskan, belum ada izin dari pihaknya yang terlambat. Maka dari itu dirinya meminta semua pihak untuk tidak menyalahkan sepenuhnya terkait peemberian izin.
"Belum ada satupun izin belum dikeluarkan karena terlambatnya dewas, jangan ada orang bilang kami hanya menunggu dewas seolah-olah dewas yang salah," jelasnya.
"Dari pengalaman kami ya cepat enggak ada yang terlewat di waktu yang ditentukan UU walau tengah malam kita penuhi hari libur juga, malam-malam tu didatangi untuk tanda tangan itu tidak ada masalah kita memberi dukungan sepenuhnya," ucap Tumpak.
Tumpak menegaskan, belum ada izin dari pihaknya yang terlambat. Maka dari itu dirinya meminta semua pihak untuk tidak menyalahkan sepenuhnya terkait peemberian izin.
"Belum ada satupun izin belum dikeluarkan karena terlambatnya dewas, jangan ada orang bilang kami hanya menunggu dewas seolah-olah dewas yang salah," jelasnya.
(maf)
Lihat Juga :