Usai 7 Jam Diperiksa Polisi, Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri Bungkam

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 00:03 WIB
loading...
Usai 7 Jam Diperiksa Polisi, Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri Bungkam
Kevin Egananta, ajudan Ketua KPK Firli Bahuri menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama 7 jam. Foto/MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Kevin Egananta, ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah merampungkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya , Jumat (13/10/2023) malam. Kevin diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Kevin menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, sejak pukul 14.00 WIB. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Kevin tidak berkomentar sedikit pun saat dicecar pertanyaan dari awak media.

Kevin terlihat mencoba menghindari awak media. Dengan pengawalan sejumlah orang, Kevin hanya menunduk untuk langsung masuk ke mobil pelat merah.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan pihaknya telah memeriksa Kevin seputar kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK atas penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).



"Seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dan saat ini sedang ditangani oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. dan tadi sekira pukul 22.00 WIB pemeriksaan telah selesai," kata Ade Safri kepada wartawan.

Ade Safri menuturkan, penyidik bakal kembali memanggil Kevin untuk menjalani pemeriksaan kedua pada Rabu, 18 Oktober 2023 pekan depan. Guna mendalami bukti-bukti dan keterangan lebih lanjut.

"Dilaksanakan dan akan dijadwalkan kembali pemanggilan terhadap yang bersangkutan terkait dengan pemeriksaan tambahan yang akan dilakukan oleh tim penyidik," katanya.

Adapun diketahui pemeriksaan terhadap Kevin dilakukan setelah penyidik menaikkan kasus ke tahap penyidikan. Usai ditemukannya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan Pimpinan KPK atas penanganan korupsi di Kementan.

Atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Selain Kevin, diketahui penyidik dalam kasus ini juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo pada Senin (16/10/2023).

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2251 seconds (0.1#10.140)