Kasus BTS Kominfo, Kejagung Dalami Sanggahan Menpora Dito Terima Rp27 M
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo membantah telah menerima uang senilai Rp27 miliar untuk pengamanan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo . Hal itu diungkap dalam persidangan dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate cs di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, apapun yang disampaikan dalam persidangan harus dicermati, termasuk bantahan-bantahan dari para saksi.
"Apapun yang disampaikan di pengadilan kita cermati, kita tidak bisa memaksakan seseorang memberikan keterangan sesuai dengan keinginan kita dan fakta kita," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat ditemui di kantornya, Kamis (12/10/2023).
Sumedana menjelaskan, tidak ada larangan bagi para saksi untuk membantah, karena bisa saja bantahan yang disampaikan justru membuka fakta dan bukti berikutnya.
"Membantah kebenaran nanti yang akan membuktikan berikutnya. Membantah sah-sah aja orang itu membantah, nanti kebenaran itu yang akan alat bukti lain yang bisa mengungkap semuanya," katanya.
"Kita lihat nanti perkembangannya, ini masih berkembang, penyidikan tiga perkara BTS ini masih sedang berlangsung, dua perkara bentar lagi kita lakukan pelimpahan, dan 4 perkara masih berjalan diproses persidangan. Jadi secara simultan kita akan pelajari semuanya," tutupnya.
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, apapun yang disampaikan dalam persidangan harus dicermati, termasuk bantahan-bantahan dari para saksi.
"Apapun yang disampaikan di pengadilan kita cermati, kita tidak bisa memaksakan seseorang memberikan keterangan sesuai dengan keinginan kita dan fakta kita," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat ditemui di kantornya, Kamis (12/10/2023).
Sumedana menjelaskan, tidak ada larangan bagi para saksi untuk membantah, karena bisa saja bantahan yang disampaikan justru membuka fakta dan bukti berikutnya.
"Membantah kebenaran nanti yang akan membuktikan berikutnya. Membantah sah-sah aja orang itu membantah, nanti kebenaran itu yang akan alat bukti lain yang bisa mengungkap semuanya," katanya.
"Kita lihat nanti perkembangannya, ini masih berkembang, penyidikan tiga perkara BTS ini masih sedang berlangsung, dua perkara bentar lagi kita lakukan pelimpahan, dan 4 perkara masih berjalan diproses persidangan. Jadi secara simultan kita akan pelajari semuanya," tutupnya.
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
(maf)