KPK Ingatkan Tersangka Korupsi Syahrul Yasin Limpo untuk Kooperatif
Rabu, 11 Oktober 2023 - 22:25 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers penetapan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, Rabu (11/10/2023). FOTO/MPI/MUHAMMAD FARHAN
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meminta mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta kooperatif. Kedua tersangka kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementan itu mangkir dari panggilan KPK hari ini.
"Tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo) dan tersangka MH (Muhammad Hatta), hari ini mengonfirmasi tidak bisa hadir, untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers penetapan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta sebagai tersangka korupsi kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementan, Rabu (11/10/2023).
Ketiga tersangka diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan. Johanis melanjutkan, ketiganya juga diduga ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik," ujar Johanis.
"Tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo) dan tersangka MH (Muhammad Hatta), hari ini mengonfirmasi tidak bisa hadir, untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers penetapan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta sebagai tersangka korupsi kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementan, Rabu (11/10/2023).
Ketiga tersangka diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan. Johanis melanjutkan, ketiganya juga diduga ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik," ujar Johanis.
Lihat Juga :