KPK Ingatkan Tersangka Korupsi Syahrul Yasin Limpo untuk Kooperatif

Rabu, 11 Oktober 2023 - 22:25 WIB
loading...
A A A
"Saya siap kooperatif untuk bisa menjalani proses ini lebih baik lagi," kata Kasdi.

Untuk diketahui, Kasdi Subagyo, Syahrul Yasin Limpo, dan Muhammad Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 126 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Saat ini, KPK baru menahan Kasdi Subagyono usai diperiksa sebagai tersangka. KPK menahan Kasdi untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 Oktober sampai 30 Oktober 2023 di rutan KPK," kata Johanis.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1538 seconds (0.1#10.140)