Pengamat Hukum Kritik Langkah MK Lambat Tetapkan Gugatan Usia Capres-cawapres

Rabu, 11 Oktober 2023 - 13:21 WIB
loading...
Pengamat Hukum Kritik...
Pengamat Hukum dan Tata Negara Bivitri Susanti mengkritik langkah MK yang lambat dalam menetapkan gugatan terkait batasan usia capres dan cawapres. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat Hukum dan Tata Negara Bivitri Susanti mengkritik langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang lambat dalam menetapkan gugatan terkait batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Ia menyebut bahwa MK harusnya bisa dengan cepat dan tegas untuk menolak adanya gugatan tersebut.

Bivitri pun menilai bagaimana gugatan tersebut nyatanya adalah salah satu cara yang dapat merusak sistem kenegaraan. Ia menjelaskan kalau gugatan batasan umur capres dan cawapres akan menguntungkan orang-orang yang memiliki keuntungan atau privilege tertentu.

Baca juga: Ini 7 Daftar Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Akan Diputuskan MK

“Merusaknya (sistem negara) itu dalam arti untuk memajukan orang yang punya privilege tertentu,” ujar Bivitri dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).

Ia pun menilai jika sosok politisi yang masih belum cukup secara usia tidak perlu dipaksakan untuk bisa melenggang sebagai cawapres dalam Pilpres 2024 mendatang. Sebab jika benar-benar maju sebagai cawapres, maka akan ada banyak penilaian miring terhadap kapasitasnya di dunia politik.

Baca juga: MK Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 16 Oktober 2023

“Dengan memaksakan seperti itu, berarti sudah merusaknya,” tandas Dosen STHI Jentera ini.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Infantino Pastikan Trump...
Infantino Pastikan Trump Hadiri Final Piala Dunia 2026
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
Jadwal dan Panggung...
Jadwal dan Panggung Debat Capres dan Cawapres 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved