Tersangka Kasus E-KTP Bertambah, Politikus Golkar Kembali Dijerat

Rabu, 19 Juli 2017 - 19:26 WIB
Tersangka Kasus E-KTP Bertambah, Politikus Golkar Kembali Dijerat
Tersangka Kasus E-KTP Bertambah, Politikus Golkar Kembali Dijerat
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus bertambah.

Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini menetapkan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka kasus tersebut. Dua hari sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus sama.

Penetapan tersangka Markus Nari (MN) setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap fakta persidangan Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah menyandang status terdakwa kasus korupsi e-KTP.

"KPK menemukan bukti permukaan yang cukup untuk menetapkan MN sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).

Menurut KPK, Markus yang merupakan anggota DPR periode 2009-2014 diduga secara bersama-sama memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam pengadaan e-KTP. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp5,9 triliun.

"MN diduga berperan dalam memuluskan proses penambahan anggaran e-KTP di DPR. Sebagaimana telah diungkap di persidangan terdapat indikasi sejumlah peran dari MN," kata Febri.

Atas perbuatannya, MN disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka kasus penghalangan penyidikan kasus e-KTP yang juga menyeret mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani. (Baca Juga: Kasus Keterangan Palsu Miryam, KPK Tetapkan Markus Nari Tersangka)
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4820 seconds (0.1#10.140)