Kasus Keterangan Palsu Miryam, KPK Tetapkan Markus Nari Tersangka

Sabtu, 03 Juni 2017 - 00:02 WIB
Kasus Keterangan Palsu Miryam, KPK Tetapkan Markus Nari Tersangka
Kasus Keterangan Palsu Miryam, KPK Tetapkan Markus Nari Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka menghalangi penyidikan hingga penuntutan di persidangan dugaan korupsi e-KTP dengan mempengaruhi ‎tersangka Miryam S ‎Haryani.

Miryam S Haryani merupakan mantan Anggota Komisi II DPR dan Banggar 2009-2014 yang kini Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Hanura. Miryam sudah ditetapkan sebelumnya sebagai tersangka pemberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengesahan anggaran dan pengadaan proyek e-KTP‎ pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 2011-2013 dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.‎

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, ‎setelah dilakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengesahan anggaran dan pengadaan proyek e-KTP dua terdakwa dan tersangka lainnya, serta kasus pemberian keterangan palsu Miryam S Haryani kemudian dibuka penyelidikan baru sehubungan dengan Markus Nari. Dari hasil penyelidikan tersebut kemudian ditingkatkan ke penyidikan dengan ditetapkannya tersangka Markus.

"KPK menetapkan MN (Markus Nari) anggota DPR 2014-2019 sebagai tersangka atas dugaan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang tersangka atau saksi pengadilan dalam sidang e-KTP 2011-2012 pada Kemendagri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Febri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/6/2017).

Selain itu, mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini membeberkan, Markus Nari juga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung dan tidak langsung pemeriksaan dalam indikasi penyidikan pemberian keterangan palsu dengan tersangka Miryam. Atas perbuatannya, Markus disangkakan melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.

Berikutnya, Markus sudah dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. "Pencegahan terhadap tersangka MN berlaku sejak 30 mei 2017," tegasnya.

Febri membeberkan, dalam korupsi tersangka Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma sekaligus Direktur PT Murakabi Sejahtera‎ Andi Agustinus alias Andi Narogong juga ada beberapa saksi yang diperiksa untuk Narogong termasuk untuk Miryam. Kemudian Markus Nari diduga mencoba mempengaruhi salah satu terdakwa dalam kasus e-KTP untuk memberikan keterangan yang tidak benar terkait dengan posisinya dalam rangkaian besar proses e-KTP.

"Rincian lebih lanjut apa yang dilakukan, siapa yang disuruh belum bisa kami sampaikan. Karena itu teknis. Tapi kami mendapat informasi dan bukti pada awal Mei melakukan penggeledahan untuk tersangka MSH menemukan barang bukti elektronik dan BAP MN dan melakukan pencarian dan penelusuran dari mana dapat kopian BAP itu saat Markus Nari saat masih menjadi saksi dalam proses e-KTP," paparnya.

Dia menjelaskan, selain Markus sebenarnya KPK juga sedang mendalami siapa aktor lain yang juga melakukan hal yang sama dengan Markus. Selain itu, penyidik juga sedang menelusuri siapa lagi saksi yang dipengaruhi Markus. Di sisi lain, yang harus diingat tutur Febri, dalam dakwaan dan fakta persidangan yang juga diakui terdakwa Irman dan Sugiharto bahwa Markus sudah menerima Rp5 miliar.

"Dalam persidangan nama MENIT sudah muncul diduga ada transaksional. Karena itu MN mempengaruhi terdakwa dan kemudian meminta pencabutan keterangan MSH di sidang tipikor dan penyidikan kasus tersangka MSH," imbuhnya.

Lanjut dia, hari ini penyidik memeriksa advokat Anton Taufik untuk tersangka Miryam. Selain itu ada pemeriksaan hasil penjadwalan ulang terhadap advokat Elza Syarief untuk tersangka Miryam.

Febri menggariskan, beberapa saksi yang diperiksa untuk tersangka Miryam dan Narogong dalam rentang waktu belakangan ini ada kaitan satu dengan yang lainnya. "Ada orang yang menemui miryam saat itu, ada kopi bap saat itu, itu yang kita dalami lebih lanjut, untuk pemeriksaan saksi MSH untuk pembuktian lebih lanjut. Ada juga ancaman atau menjanjikan sesuatu kepada terdakwa‎. Kita akan lihat saksi atau terdakwa dari pihak-pihak yang mengantarkan langsung atau pihak yang mengantarkan akan bisa dilihat peran lebih lanjut," jelasnya.

Terhadap Markus, Febri menambahkan, penyidik sedang fokus untuk mencari tahu dari mana Markus mendapat kopian BAP-nya saat diperiksa sebagai saksi di KPK dalam kasus Irman dan Sugiharto. Tujuannya, untuk melihat konsgtruksi lebih luas dan jejaring korupsi e-KTP.
Pasalnya, menurut KPK, saat menangani kasus besar maka ada indikasi pihak-pihak terkait hal itu ada upaya untuk mencegah/merintangi dan keterangan. "BAP salah satu tool yang digunakan untuk mencegah dan meringatangi persidangan," ucapnya.

Elza Syarief mengatakan, dalam proses mempengaruhi Miryam S Haryani memang ada uang yang diberikan oleh Markus Nari kepada Miryam. Dugaan tersebut bahkan sudah tertuang dalam BAP Miryam. Hanya saja, Elza tidak mengetahui berapa jumlah uang yang diserahterimakan. ‎

"Berapanya saya nggak tahu, cuma saya hanya baca di BAP. Saya bukan orang yang mengetahui secara faktual, tapi saya membaca keterangan itu," ujar Elza usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Lebih lanjut, Elza ‎memastikan Miryam pernah menyampaikan kepada Elza bahwa ada dua politisi Partai Hanura yang menegur Miryam karena keterangan yang Miryam yang disampaikan ke penyidik dan tertuan dalam BAP. Kedua politisi Hanura itu berinisial FA dan DA. dalam BAP Miryam mengatakan bahwa dia menerima uang dari FA dan DA. Padahal, uang tersebut berasal dari Markus Nari.

"Bu Yani ditegur, kenapa dia menjawabnya begitu. Karena uang itu kan bukan uangnya FA dan DA, kenapa dia menyebut nama FA dan DA (dalam BAP)? Jadi dua orang ini komplain dan marah," paparnya.

Saat bercerita, menurut Elza, Miryam mengatakan bahwa dia memang tidak mengetahui bahwa sumber uang yang diberikan kepadanya bukan dari FA dan DA, namun berasal dari Markus. Elza lantas menyarankan kepada Miryam agar memberikan keterangan sesuai dengan fakta.

"Ibu Yani konsultasi dengan saya, dia bilang, 'Saya harus jawab apa, karena saya tidak pernah terima langsung dari MN. Saya terima langsung dari dua orang ini. Makanya saya dimarahi, termasuk juga ditekan, selain anggota-anggota yang lain. Saya bilang begini, kalau memang faktanya begitu, kamu yakini itu, ya kamu bicara saja, tidak usah kamu takut," ucapnya.

Markus Nari membantah sudah mempengaruhi Miryam S Haryani untuk mencabut BAP, saksi-saksi lain, atau salah satu terdakwa. Karenanya, Markus menilai tuduhan dan sangkaan yang diterapkan KPK kepadanya sangat tidak benar. Dia mengaku nanti semuanya akan diklarifikasi ke KPK.

"Saya tidak pernah menyuruh Miryam dan tidak pernah berkomunikasi untuk membatalkan BAP. Saya juga kaget ketika Miryam membatalkan BAP. Ya tidak benar (yang disangkakan KPK). Saya akan sampaikan ke KPK," kata Markus di Jakarta pada hari yang sama.

Untuk pencegahannya ke luar negeri, Markus mengatakan hal tersebut merupakan hak KPK. Yang pasti Markus mengaku tidak akan ke mana-mana.

Dia menambahkan, memang ada penggeledahan di rumahnya. Yang ditemukan dan disita KPK hanya gadget tablet yang isinya Alkitab dan game anak. Kemudian disita juga USB yang isinya foto-foto yang saya pindahkan dan ada juga nomor-nomor telepon yang lama.

"Dan juga (disita) berita-berita acara (pemeriksaan) saya sendiri yang pernah saya sampaikan ke KPK dan berita acara itu diberikan seseorang kepada saya di basement DPR. Itu saja yang ingin disampaikan dan yang paling penting dalam temuan itu (tablet dan USB)," ucapnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4378 seconds (0.1#10.140)