Suami Pedangdut Zaskia Gotik Mangkir dari Panggilan KPK Tanpa Kasih Alasan
Selasa, 10 Oktober 2023 - 13:42 WIB
loading...
Suami pedangdut Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (9/10/2023). Foto/Instagram
A
A
A
JAKARTA - Suami pedangdut Zaskia Gotik , Sirajudin Machmud mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pada Senin (9/10/2023). Sirajudin selaku pihak swasta dipanggil dalam rangka upaya penyidikan pengembangan perkara pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika atas tersangka Budiyanto Wijaya (BW).
“Sirajudin Machmud dari pihak swasta, saksi tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi alasan ketidakhadirannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya, Selasa (10/10/2023).
Selain Sirajudin, Ali mengatakan saksi lainnya yang mangkir yakni Roni Usman selaku pihak swasta yang meminta jadwal ulang. "Saksi tidak hadir lainnya yakni Roni Usman (swasta), namun yang bersangkutan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," kata Ali.
Baca juga: Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32, KPK Tetapkan 4 Tersangka dan Langsung Ditahan
Ali menjelaskan saksi-saksi yang dipanggil pada Senin kemarin itu didalami guna dimintai keterangan perihal dugaan penerimaan uang oleh tersangka BW dkk dengan memanipulasi beberapa laporan hasil pekerjaan dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika.
“Sirajudin Machmud dari pihak swasta, saksi tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi alasan ketidakhadirannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya, Selasa (10/10/2023).
Selain Sirajudin, Ali mengatakan saksi lainnya yang mangkir yakni Roni Usman selaku pihak swasta yang meminta jadwal ulang. "Saksi tidak hadir lainnya yakni Roni Usman (swasta), namun yang bersangkutan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," kata Ali.
Baca juga: Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32, KPK Tetapkan 4 Tersangka dan Langsung Ditahan
Ali menjelaskan saksi-saksi yang dipanggil pada Senin kemarin itu didalami guna dimintai keterangan perihal dugaan penerimaan uang oleh tersangka BW dkk dengan memanipulasi beberapa laporan hasil pekerjaan dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika.
Lihat Juga :