Mardani PKS: Serahkan Urusan Batas Usia Capres-Cawapres kepada DPR

Selasa, 10 Oktober 2023 - 13:32 WIB
loading...
Mardani PKS: Serahkan Urusan Batas Usia Capres-Cawapres kepada DPR
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera turut angkat bicara soal gugatan terkait batas usia calon presiden ( capres ) dan calon wakil presiden ( cawapres ) yang akan diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengingatkan bahwa MK merupakan lembaga negative legislation.

"Pertama, MK bersifat negative legislation. Menjaga semua sesuai dengan UUD. Tapi tidak membuat norma baru," kata Mardani saat dihubungi, Selasa (10/10/2023).

Mardani menegaskan bahwa kewenangan yang mengatur terkait urusan legislasi itu dimiliki oleh DPR RI. Atas dasar itu, ia meminta agar DPR RI dapat diberi kewenangan untuk mengatur substansi legislasi.

"Kedua, serahkan urusan batas umur pada pemegang kekuasaan legislasi, DPR," tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.



Kendati demikian, Mardani berharap, para majelis hakim konstitusi menjaga nilai negarawan dalam menangani gugatan tersebut. "Ketiga, kita doakan hakim MK bersifat negarawan," terangnya.

MK sampai saat ini belum memutuskan perkara gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Padahal, pendaftaran capres-cawapres dijawadkan berlangsung pada 19-25 Oktober 2023.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan, perkara itu akan diputuskan dalam waktu dekat ini. Menurutnya, yang membuat lama MK memutuskan karena banyaknya perkara tersebut.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat. Ini kan perkaranya banyak kan. Ada yang sudah mencabut, ada yang masih berjalan," ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan MK bakal menggelar sidang putusan perkara gugatan batas usia capres-cawapres pada pekan ini.

"Katanya minggu ini, isunya minggu ini, minggu ini," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/10/2023).

Sebagaimana diketahui, saat ini terdapat 11 perkara gugatan batas usia capres-cawapres. Mulanya ada 12, tapi satu perkara dicabut yakni perkara nomor 100/PUU-XXU/2023. Perkara itu dicabut Hite Badenggan Lumbantoruan sebagai pemohon karena mengakui argumennya yang meminta batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun kurang kuat.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1070 seconds (0.1#10.140)