Mardani PKS: Serahkan Urusan Batas Usia Capres-Cawapres kepada DPR
Selasa, 10 Oktober 2023 - 13:32 WIB
loading...
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera turut angkat bicara soal gugatan terkait batas usia calon presiden ( capres ) dan calon wakil presiden ( cawapres ) yang akan diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengingatkan bahwa MK merupakan lembaga negative legislation.
"Pertama, MK bersifat negative legislation. Menjaga semua sesuai dengan UUD. Tapi tidak membuat norma baru," kata Mardani saat dihubungi, Selasa (10/10/2023).
Mardani menegaskan bahwa kewenangan yang mengatur terkait urusan legislasi itu dimiliki oleh DPR RI. Atas dasar itu, ia meminta agar DPR RI dapat diberi kewenangan untuk mengatur substansi legislasi.
"Kedua, serahkan urusan batas umur pada pemegang kekuasaan legislasi, DPR," tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Baca Juga: Menkominfo Sebut MK Putuskan Batas Umur Capres-cawapres Pekan Ini
Kendati demikian, Mardani berharap, para majelis hakim konstitusi menjaga nilai negarawan dalam menangani gugatan tersebut. "Ketiga, kita doakan hakim MK bersifat negarawan," terangnya.
MK sampai saat ini belum memutuskan perkara gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Padahal, pendaftaran capres-cawapres dijawadkan berlangsung pada 19-25 Oktober 2023.
"Pertama, MK bersifat negative legislation. Menjaga semua sesuai dengan UUD. Tapi tidak membuat norma baru," kata Mardani saat dihubungi, Selasa (10/10/2023).
Mardani menegaskan bahwa kewenangan yang mengatur terkait urusan legislasi itu dimiliki oleh DPR RI. Atas dasar itu, ia meminta agar DPR RI dapat diberi kewenangan untuk mengatur substansi legislasi.
"Kedua, serahkan urusan batas umur pada pemegang kekuasaan legislasi, DPR," tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Baca Juga: Menkominfo Sebut MK Putuskan Batas Umur Capres-cawapres Pekan Ini
Kendati demikian, Mardani berharap, para majelis hakim konstitusi menjaga nilai negarawan dalam menangani gugatan tersebut. "Ketiga, kita doakan hakim MK bersifat negarawan," terangnya.
MK sampai saat ini belum memutuskan perkara gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Padahal, pendaftaran capres-cawapres dijawadkan berlangsung pada 19-25 Oktober 2023.
Lihat Juga :