Kasus Dugaan Pemerasan SYL Naik ke Penyidikan, KPK Jalan Terus Usut Korupsi Kementan

Selasa, 10 Oktober 2023 - 08:45 WIB
loading...
Kasus Dugaan Pemerasan...
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merespons keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menaikkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke tahap penyidikan. Foto/MPI/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ( SYL ) telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Keputusan penyidik Polda Metro Jaya itu tidak membuat KPK berhenti mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan menghormati penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan lembaga antirasuah. Pemerasan tersebut diduga terkait penanganan perkara di Kementan.

Munculnya isu pemerasan tersebut di tengah penyidikan KPK di lingkungan Kementan. Meski ada pengusutan dugaan pemerasan, penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan tetap berjalan.





“KPK menjalankan proses berdasarkan hukum dan alat bukti, dan akan terus menindaklanjuti sesuai tahapan prosedur selanjutnya,” kata Ghufron saat dihubungi, Senin (9/10/2023) malam.

Terkait kasus dugaan pemerasan yang telah dinaikkan Polda Metro Jaya ke tahap penyidikan, Ghufron pun menyatakan menghormati proses hukum tersebut dan menyebutkan pihaknya tidak akan terpengaruh.

"Kalaupun ada proses hukum sampingannya oleh APH (aparat penegak hukum, red) lainnya itu hal yang terpisah, dan kami hormati proses tersebut, tetapi kami jalan terus untuk pokok perkara yang sedang kami proses, tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang kami lakukan," ucapnya.

Diketahui, Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa proses penanganan dugaan kasus pemerasan berkaitan SYL telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1650 seconds (0.1#10.140)