Kasus Dugaan Pemerasan SYL Naik ke Penyidikan, KPK Jalan Terus Usut Korupsi Kementan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ( SYL ) telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Keputusan penyidik Polda Metro Jaya itu tidak membuat KPK berhenti mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan menghormati penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan lembaga antirasuah. Pemerasan tersebut diduga terkait penanganan perkara di Kementan.
Munculnya isu pemerasan tersebut di tengah penyidikan KPK di lingkungan Kementan. Meski ada pengusutan dugaan pemerasan, penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan tetap berjalan.
“KPK menjalankan proses berdasarkan hukum dan alat bukti, dan akan terus menindaklanjuti sesuai tahapan prosedur selanjutnya,” kata Ghufron saat dihubungi, Senin (9/10/2023) malam.
Terkait kasus dugaan pemerasan yang telah dinaikkan Polda Metro Jaya ke tahap penyidikan, Ghufron pun menyatakan menghormati proses hukum tersebut dan menyebutkan pihaknya tidak akan terpengaruh.
"Kalaupun ada proses hukum sampingannya oleh APH (aparat penegak hukum, red) lainnya itu hal yang terpisah, dan kami hormati proses tersebut, tetapi kami jalan terus untuk pokok perkara yang sedang kami proses, tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang kami lakukan," ucapnya.
Diketahui, Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa proses penanganan dugaan kasus pemerasan berkaitan SYL telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan menghormati penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan lembaga antirasuah. Pemerasan tersebut diduga terkait penanganan perkara di Kementan.
Munculnya isu pemerasan tersebut di tengah penyidikan KPK di lingkungan Kementan. Meski ada pengusutan dugaan pemerasan, penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan tetap berjalan.
Baca Juga
“KPK menjalankan proses berdasarkan hukum dan alat bukti, dan akan terus menindaklanjuti sesuai tahapan prosedur selanjutnya,” kata Ghufron saat dihubungi, Senin (9/10/2023) malam.
Terkait kasus dugaan pemerasan yang telah dinaikkan Polda Metro Jaya ke tahap penyidikan, Ghufron pun menyatakan menghormati proses hukum tersebut dan menyebutkan pihaknya tidak akan terpengaruh.
"Kalaupun ada proses hukum sampingannya oleh APH (aparat penegak hukum, red) lainnya itu hal yang terpisah, dan kami hormati proses tersebut, tetapi kami jalan terus untuk pokok perkara yang sedang kami proses, tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang kami lakukan," ucapnya.
Diketahui, Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa proses penanganan dugaan kasus pemerasan berkaitan SYL telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
(rca)