Kasus Dugaan Pemerasan SYL Naik ke Penyidikan, Johanis Tanak: Sama dengan Meruntuhkan Kewibawaan KPK
Selasa, 10 Oktober 2023 - 06:28 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak merespons keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menaikkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke tahap penyidikan. Foto/Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak merespons keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menaikkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ( SYL ) ke tahap penyidikan. Menurut dia, keputusan penyidik Polda Metro Jaya tersebut sama dengan meruntuhkan kewibawaan KPK.
“Menetapkan pimpinan KPK yang berjumlah 5 orang sebagai pemeras, sama dengan meruntuhkan kewibawaan KPK sebagai lembaga negara yang bertugas menegakkan hukum dalam memberantas korupsi,” ujar Johanis melalui pesan singkat kepada MPI, Selasa (10/10/2023).
Johanis memandang, setiap penegak hukum diperlukan sikap teliti dan cermat dalam menindak setiap kasus hukum yang berjalan. Dia pun menyayangkan sikap gegabah dari para penyidik Polda Metro Jaya dalam merespons kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh SYL tersebut.
Baca juga: Kapolri Minta Mabes Polri Asistensi Kasus Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK
“Menetapkan pimpinan KPK yang berjumlah 5 orang sebagai pemeras, sama dengan meruntuhkan kewibawaan KPK sebagai lembaga negara yang bertugas menegakkan hukum dalam memberantas korupsi,” ujar Johanis melalui pesan singkat kepada MPI, Selasa (10/10/2023).
Johanis memandang, setiap penegak hukum diperlukan sikap teliti dan cermat dalam menindak setiap kasus hukum yang berjalan. Dia pun menyayangkan sikap gegabah dari para penyidik Polda Metro Jaya dalam merespons kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh SYL tersebut.
Baca juga: Kapolri Minta Mabes Polri Asistensi Kasus Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK
Lihat Juga :