Kasus Dugaan Pemerasan SYL Naik ke Penyidikan, Johanis Tanak: Sama dengan Meruntuhkan Kewibawaan KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak merespons keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menaikkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ( SYL ) ke tahap penyidikan. Menurut dia, keputusan penyidik Polda Metro Jaya tersebut sama dengan meruntuhkan kewibawaan KPK.
“Menetapkan pimpinan KPK yang berjumlah 5 orang sebagai pemeras, sama dengan meruntuhkan kewibawaan KPK sebagai lembaga negara yang bertugas menegakkan hukum dalam memberantas korupsi,” ujar Johanis melalui pesan singkat kepada MPI, Selasa (10/10/2023).
Johanis memandang, setiap penegak hukum diperlukan sikap teliti dan cermat dalam menindak setiap kasus hukum yang berjalan. Dia pun menyayangkan sikap gegabah dari para penyidik Polda Metro Jaya dalam merespons kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh SYL tersebut.
“Saya kira dalam menegakkan hukum itu para penegak hukum harus teliti dan cermat dalam menangani perkara pidana sebagaimana yang diamanatkan dalam KUHAP dan tidak gegabah dalam menyikapi suatu permasalahan hukum,” kata Johanis.
Kendati demikian, Johanis menegaskan KPK tidak akan gentar untuk mengusut tuntas setiap kasus dugaan korupsi yang masih dalam proses pemeriksaan. Baginya, KPK harus tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku beserta sesuai tujuan didirikannya KPK hingga saat ini.
“KPK tidak akan terganggu dalam menangani seluruh proses hukum penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. KPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa ada pengecualiannya,” pungkas Johanis.
Diketahui, Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa proses penanganan dugaan kasus pemerasan berkaitan SYL telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
“Menetapkan pimpinan KPK yang berjumlah 5 orang sebagai pemeras, sama dengan meruntuhkan kewibawaan KPK sebagai lembaga negara yang bertugas menegakkan hukum dalam memberantas korupsi,” ujar Johanis melalui pesan singkat kepada MPI, Selasa (10/10/2023).
Johanis memandang, setiap penegak hukum diperlukan sikap teliti dan cermat dalam menindak setiap kasus hukum yang berjalan. Dia pun menyayangkan sikap gegabah dari para penyidik Polda Metro Jaya dalam merespons kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh SYL tersebut.
“Saya kira dalam menegakkan hukum itu para penegak hukum harus teliti dan cermat dalam menangani perkara pidana sebagaimana yang diamanatkan dalam KUHAP dan tidak gegabah dalam menyikapi suatu permasalahan hukum,” kata Johanis.
Kendati demikian, Johanis menegaskan KPK tidak akan gentar untuk mengusut tuntas setiap kasus dugaan korupsi yang masih dalam proses pemeriksaan. Baginya, KPK harus tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku beserta sesuai tujuan didirikannya KPK hingga saat ini.
“KPK tidak akan terganggu dalam menangani seluruh proses hukum penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. KPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa ada pengecualiannya,” pungkas Johanis.
Diketahui, Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa proses penanganan dugaan kasus pemerasan berkaitan SYL telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
(rca)