Usut Kasus Pengurusan Perkara di MA, KPK Panggil Hakim hingga Artis

Senin, 09 Oktober 2023 - 10:51 WIB
loading...
Usut Kasus Pengurusan Perkara di MA, KPK Panggil Hakim hingga Artis
Tim penyidik KPK kembali memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pengurusan perkara di MA. Foto/Gedung MA/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) . Dalam kasus tersebut, menyeret nama Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan (HH).

Hari ini, KPK memanggil hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, Yudi Noviandri dan artis FTV, Wa Ode Kartika Sari.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (9/10/2023).

KPK memanggil keduanya bersama empat saksi lain, yakni Rony L. D. Janis dan Honoratus S. Huar Noning selaku pengacara, Fatahillah Ramli selaku Komisaris PT Agta Dea, serta Susana Saidah selaku karyawan swasta.



Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan.

Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.

Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1036 seconds (0.1#10.140)