Pelapor Kasus Korupsi yang Nyaris Dipenjara Bertemu Mahfud MD: Terima Kasih Sudah Bantu Saya

Minggu, 08 Oktober 2023 - 12:49 WIB
loading...
Pelapor Kasus Korupsi...
Menko Polhukam Mahfud MD bertemu dengan Nurhayati yang sempat jadi tersangka dan nyaris masuk penjara gara-gara melaporkan kasus korupsi kepala desanya dalam acara IKA-UII Cirebon Raya yang digelar di Kuningan, Sabtu (7/10/2023). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
A A A
JAKARTA - Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat akhirnya bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Nurhayati sempat jadi tersangka dan nyaris masuk penjara gara-gara melaporkan kasus korupsi kepala desanya. Kasusnya dihentikan setelah Nurhayati mengirimkan surat kepada Mahfud MD.

Satu setengah tahun kasus itu berlalu Nurhayati akhirnya bisa bertemu Mahfud MD yang menghadiri undangan Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA-UII) Cirebon Raya yang digelar di Kuningan, Jawa Barat (7/10/2023).

"Alhamdulillah terima kasih sebelumnya Bapak, karena berkat Pak Mahfud kasus saya selesai diberhentikan, mungkin Allah mengirim Pak Mahfud untuk bantu saya," kata Nurhayati kepada Mahfud MD.



Sejak kasusnya dihentikan dan dinyatakan bebas dari status tersangka, Nurhayati belum pernah bertemu langsung dan mengucapkan terima kasih kepada Mahfud MD. Mendengar kabar Mahfud hadir dalam acara bersama IKA UII Cirebon Raya, Nurhayati datang bersama keluarga dan meminta waktu bertemu.

"Saya percaya masih ada orang baik seperti Pak Mahfud, terima kasih Pak untuk saya dan keluarga, terima kasih yang sebesar-besarnya," kata Nurhayati.

Sejak kasusnya dihentikan, Nurhayati kini kembali aktif di kantor desa, meski bukan lagi sebagai Kepala Urusan Keuangan. "Alhamdulillah sampai dengan sekarang, saya masih aktif di desa walaupun dengan jabatan yang berbeda," katanya.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1863 seconds (0.1#10.140)