Dituntut 8 Tahun Penjara, Hak Politik Wahyu Setiawan Juga Dicabut
Selasa, 04 Agustus 2020 - 07:35 WIB
loading...
A
A
A
Selain suap, jaksa juga menilai Wahyu terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025. Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Uang diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan orang asli Papua terpilih menjadi anggota KPUD.
Atas perbuatannya itu, Wahyu diyakini melanggar melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Lihat videonya: Seorang Bocah Jadi korban Begal di Depan Rumahnya Sendiri)
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (KPK) menolak Wahyu menjadi justice collaborator (JC). Sebelumnya Wahyu mengaku siap membongkar siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami selaku Penuntut Umum menilai bahwa, Terdakwa I tidak layak untuk dapat ditetapkan sebagai JC (Justice Collaborator) karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam SEMA Nomor 04 tahun 2011," ujar Jaksa Sigit Waseso dalam persidangan kemarin. (Raka Dwi Novianto)
Atas perbuatannya itu, Wahyu diyakini melanggar melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Lihat videonya: Seorang Bocah Jadi korban Begal di Depan Rumahnya Sendiri)
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (KPK) menolak Wahyu menjadi justice collaborator (JC). Sebelumnya Wahyu mengaku siap membongkar siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami selaku Penuntut Umum menilai bahwa, Terdakwa I tidak layak untuk dapat ditetapkan sebagai JC (Justice Collaborator) karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam SEMA Nomor 04 tahun 2011," ujar Jaksa Sigit Waseso dalam persidangan kemarin. (Raka Dwi Novianto)
(ysw)
Lihat Juga :