Wali Kota Bima Diduga Terima Suap Rp8,6 Miliar dari Pengondisian Proyek
Jum'at, 06 Oktober 2023 - 02:16 WIB
loading...
KPK menetapkan Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Luthfi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima. Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Luthfi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima. Luthfi diduga menerima suap sebesar Rp8,6 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Luthfi diduga menerima gratifikasi dalam seluruh pengerjaan proyek pada tahun anggaran 2019-2020 sebesar Rp8,6 miliar.
"Teknis penyetoran uangnya melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan MLI termasuk anggota keluarganya. Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI di antaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan tim penyidik tentu terus lakukan pendalaman lebih lanjut," kata Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).
Firli menjelaskan, Luthfi melakukan pengkondisian sejumlah proyek bersama keluarga intinya.
Baca: Wali Kota Bima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan Gratifikasi lalu Ditahan di Rutan KPK
Pengondisian proyek dimulai saat Luthfi meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima, selanjutnya Luthfi langsung memerintahkan pejabat yang dimaksud untuk menyusun berbagai proyek.
"MLI memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar dan proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima," kata Firli.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Luthfi diduga menerima gratifikasi dalam seluruh pengerjaan proyek pada tahun anggaran 2019-2020 sebesar Rp8,6 miliar.
"Teknis penyetoran uangnya melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan MLI termasuk anggota keluarganya. Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI di antaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan tim penyidik tentu terus lakukan pendalaman lebih lanjut," kata Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).
Firli menjelaskan, Luthfi melakukan pengkondisian sejumlah proyek bersama keluarga intinya.
Baca: Wali Kota Bima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan Gratifikasi lalu Ditahan di Rutan KPK
Pengondisian proyek dimulai saat Luthfi meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima, selanjutnya Luthfi langsung memerintahkan pejabat yang dimaksud untuk menyusun berbagai proyek.
"MLI memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar dan proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima," kata Firli.
Lihat Juga :