Soal Pemanggilan Menpora Dito di Sidang BTS Kominfo, LSAK: Momentum Bongkar Kasus Korupsi
Kamis, 05 Oktober 2023 - 16:47 WIB
loading...
Permintaan JPU Kejagung untuk menghadirkan Menpora Dito Ariotedjo dalam persidangan kasus korupsi BTS Kominfo harus menjadi salah satu upaya membongkar jaringan markus. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghadirkan Menpora Dito Ariotedjo dalam persidangan kasus korupsi BTS Kominfo harus menjadi salah satu upaya membongkar jaringan mafia makelar kasus (markus).
Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri menilai pentingnya kehadiran saksi ini bukan hanya membuat terang perkara kasus korupsi BTS Kominfo tapi juga terkait upaya pengamanan kasus sebagaimana terungkap menjadi fakta sidang. Bahkan, wajib diungkap sampai ke beking pusatnya.
Baca juga: Tanggapan Menpora soal Namanya Disebut dalam Persidangan Kasus Korupsi BTS Kominfo
"Dalam keterangan saksi, aliran dana Rp27 miliar ke Dito disebut bagian dari upaya pengamanan kasus, sebagaimana aliran Rp40 miliar ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Rp70 miliar ke Komisi I DPR," ujarnya, Kamis (5/10/2023).
Dari rentetan tersebut, kata Hariri, patut dicurigai bahwa upaya pengamanan kasus itu bukan hanya meredam lembaga pengawas tapi sangat mungkin telah terjadi upaya perintangan hukum (obtruction of justice) untuk menutupi kasus ini.
Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri menilai pentingnya kehadiran saksi ini bukan hanya membuat terang perkara kasus korupsi BTS Kominfo tapi juga terkait upaya pengamanan kasus sebagaimana terungkap menjadi fakta sidang. Bahkan, wajib diungkap sampai ke beking pusatnya.
Baca juga: Tanggapan Menpora soal Namanya Disebut dalam Persidangan Kasus Korupsi BTS Kominfo
"Dalam keterangan saksi, aliran dana Rp27 miliar ke Dito disebut bagian dari upaya pengamanan kasus, sebagaimana aliran Rp40 miliar ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Rp70 miliar ke Komisi I DPR," ujarnya, Kamis (5/10/2023).
Dari rentetan tersebut, kata Hariri, patut dicurigai bahwa upaya pengamanan kasus itu bukan hanya meredam lembaga pengawas tapi sangat mungkin telah terjadi upaya perintangan hukum (obtruction of justice) untuk menutupi kasus ini.
Lihat Juga :