Pimpinan Polri Disarankan Mundur jika Tak Respons Kasus Kaesang
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menyarankan pemimpin Polri, untuk mengundurkan diri jika laporan M Hidayat Situmorang (MHS) tentang putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, tidak ditindaklanjuti.
Menurut Desmond, langkah M Hidayat melaporkan Kaesang untuk menguji apakah hukum berjalan atau tidak. Sebab sejauh ini Kepolisian dianggap semena-mena menetapkan seseorang sebagai tersangka ujaran kebencian.
Maka itu, Desmond sangat menantikan respons Kepolisian menanggapi laporan dugaan ujaran kebencian Kaesang Pangarep.
"Kalau enggak ada tindakan terhadap anaknya Jokowi, berarti sudah saatnya pimpinan Polri ini disuruh mundur semua. Untuk membuktikan polisi objektif atau tidak dalam penegakan hukum," ujar Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
(Baca juga: Ini Alasan Muhammad Hidayat Laporkan Kaesang ke Polisi)
Putra Jokowi yang diketahui aktif di media sosial (medsos) seperti Youtube, dilaporkan atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian. Dari informasi yang dihimpun, laporan disampaikan pada 2 Juli 2017.
Surat tanda penerimaan laporan/pengaduan diketahui terhadap Kaesang bernomor:LP/1049/K/VI/2017/SPKT/Resto Bekasi Kota. Kendati begitu, surat laporan hanya bertuliskan nama Kaesang.
Dalam laporannya, pelapor menyertakan kejadian perkara atau saat pria diduga Kaesang mengunggah komentar di akun Vlog nya pada 29 Mei 2017.
Dalam surat itu, pelapor mengaku mengalami kerugian bahwa pelaku/terlapor mengupload video ke akun Youtube milik terlapor yang isi videonya bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA berupa ucapan kata-kata: mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, enggak mau mensholatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memimpin, apaan coba, dasar ndeso.
Menurut Desmond, langkah M Hidayat melaporkan Kaesang untuk menguji apakah hukum berjalan atau tidak. Sebab sejauh ini Kepolisian dianggap semena-mena menetapkan seseorang sebagai tersangka ujaran kebencian.
Maka itu, Desmond sangat menantikan respons Kepolisian menanggapi laporan dugaan ujaran kebencian Kaesang Pangarep.
"Kalau enggak ada tindakan terhadap anaknya Jokowi, berarti sudah saatnya pimpinan Polri ini disuruh mundur semua. Untuk membuktikan polisi objektif atau tidak dalam penegakan hukum," ujar Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
(Baca juga: Ini Alasan Muhammad Hidayat Laporkan Kaesang ke Polisi)
Putra Jokowi yang diketahui aktif di media sosial (medsos) seperti Youtube, dilaporkan atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian. Dari informasi yang dihimpun, laporan disampaikan pada 2 Juli 2017.
Surat tanda penerimaan laporan/pengaduan diketahui terhadap Kaesang bernomor:LP/1049/K/VI/2017/SPKT/Resto Bekasi Kota. Kendati begitu, surat laporan hanya bertuliskan nama Kaesang.
Dalam laporannya, pelapor menyertakan kejadian perkara atau saat pria diduga Kaesang mengunggah komentar di akun Vlog nya pada 29 Mei 2017.
Dalam surat itu, pelapor mengaku mengalami kerugian bahwa pelaku/terlapor mengupload video ke akun Youtube milik terlapor yang isi videonya bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA berupa ucapan kata-kata: mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, enggak mau mensholatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memimpin, apaan coba, dasar ndeso.
(maf)