Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK di Kasus Kementan, Kapolri: Nanti Kita Cek di Polda
Kamis, 05 Oktober 2023 - 13:34 WIB
loading...
A
A
A
Dua surat yang ditujukan kepada Panji Harianto dan Heri tertanggal 25 Agustus 2023. Disebutkan bahwa Panji adalah ajudan Mentan, sedangkan Heri adalah sopir Mentan.
Sebagaimana termaktub dalam surat itu, keterangan ajudan dan sopir Mentan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Meski begitu, surat tersebut tidak menjelaskan ataupun menyebutkan secara pasti siapa pimpinan KPK yang diduga melakukan pemerasan tersebut.
Dalam surat tersebut, sopir dan ajudan Mentan SYL diminta untuk menghadiri pemeriksaan pada Senin, 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di Ruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kedua surat panggilan itu tertulis tanggal 25 Agustus 2023 dan ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Sebagaimana termaktub dalam surat itu, keterangan ajudan dan sopir Mentan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Meski begitu, surat tersebut tidak menjelaskan ataupun menyebutkan secara pasti siapa pimpinan KPK yang diduga melakukan pemerasan tersebut.
Dalam surat tersebut, sopir dan ajudan Mentan SYL diminta untuk menghadiri pemeriksaan pada Senin, 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di Ruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kedua surat panggilan itu tertulis tanggal 25 Agustus 2023 dan ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
(zik)
Lihat Juga :