Soal Pengembalian Aset, Korban Investasi Bodong DNA Pro Berharap Keadilan
Kamis, 05 Oktober 2023 - 09:11 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, 10 terdakwa DNA Pro telah divonis dengan hukuman penjara antara 2 hingga 4 tahun. Mereka dikenakan pasal-pasal yang terkait dengan perdagangan dan pencucian uang. Daniel Abe, Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, dan Dedi Tumaidi, Exchanger Tim Founder RUDUTZ, juga menerima hukuman penjara selama 4 tahun.
Baca juga: Korban DNA Pro Anggap Tuntutan Jaksa Terlalu Ringan
Dengan putusan ini, para korban DNA Pro akhirnya bisa melihat cahaya di ujung terowongan dan berharap agar proses pengembalian aset mereka dapat berjalan lancar dan adil sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dalam putusan dengan nomor 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg itu, mengungkap bahwa aset yang telah diamankan oleh pihak berwenang akan segera dikembalikan kepada para korban. Pengembalian dana kepada korban, yang melibatkan aset-aset, akan dilakukan setelah melalui proses pelelangan yang transparan.
"Hasil tindak pidana yang berasal dari anggota DNA Pro atau para korban, maka barang bukti tersebut akan dikembalikan secara proporsional melalui asosiasi," Kata Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih saat membacakan putusan tersebut.
Baca juga: Korban DNA Pro Anggap Tuntutan Jaksa Terlalu Ringan
Dengan putusan ini, para korban DNA Pro akhirnya bisa melihat cahaya di ujung terowongan dan berharap agar proses pengembalian aset mereka dapat berjalan lancar dan adil sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dalam putusan dengan nomor 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg itu, mengungkap bahwa aset yang telah diamankan oleh pihak berwenang akan segera dikembalikan kepada para korban. Pengembalian dana kepada korban, yang melibatkan aset-aset, akan dilakukan setelah melalui proses pelelangan yang transparan.
"Hasil tindak pidana yang berasal dari anggota DNA Pro atau para korban, maka barang bukti tersebut akan dikembalikan secara proporsional melalui asosiasi," Kata Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih saat membacakan putusan tersebut.
Lihat Juga :