Gugatan UU Ciptaker Ditolak MK, Perindo: Putusan Sudah Dipertimbangkan dengan Rinci
Selasa, 03 Oktober 2023 - 20:14 WIB
loading...
A
A
A
Christ menjelaskan, UU Ciptaker ini telah diuji materi beberapa kali, baik secara formil maupun materil yang kesemuanya sudah diputuskan oleh MK. Sehingga, perdebatan mengenai keabsahan UU Ciptaker tersebut menurutnya sudah selesai. Dengan demikian, yang paling penting saat ini adalah mengawal pelaksanaannya melalui peraturan-peraturan turunan dari UU Ciptaker tersebut.
Baca juga: Uji Formil Perppu Ciptaker Ditolak, MK Beri Kesempatan Buruh Lanjutkan ke Materil
"Sementara untuk UU berkaitan dengan Tenaga Kerja, agar dipikir ulang. Apakah sudah tepat berada dalam rumpun yang sama dengan bidang-bidang industri lain dalam UU Ciptaker ini," katanya.
Seperti diketahui, MK menolak semua permohonan uji materiil dan formil terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perppu Ciptaker).
MK menilai permohonan yang diajukan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Putusan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta Pusat. "Amar putusan. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pokok permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya (konklusi)," kata Anwar Senin, 2 Oktober 2023.
Baca juga: Uji Formil Perppu Ciptaker Ditolak, MK Beri Kesempatan Buruh Lanjutkan ke Materil
"Sementara untuk UU berkaitan dengan Tenaga Kerja, agar dipikir ulang. Apakah sudah tepat berada dalam rumpun yang sama dengan bidang-bidang industri lain dalam UU Ciptaker ini," katanya.
Seperti diketahui, MK menolak semua permohonan uji materiil dan formil terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perppu Ciptaker).
MK menilai permohonan yang diajukan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Putusan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta Pusat. "Amar putusan. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pokok permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya (konklusi)," kata Anwar Senin, 2 Oktober 2023.
(cip)
Lihat Juga :