Sidang Kasus Johnny G Plate, Hakim Ungkap Commitment Fee di Proyek BAKTI Kominfo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo kembali memeriksa saksi mahkota Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencecar saksi Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak soal commitment fee dengan Dirut PT Lintasarta Arya Damar yang rencananya mau bergabung dengan BAKTI Kominfo di proyek BTS 4G.
Awalnya, Hakim Ketua Fahzal Hendri menanyakan Galumbang soal ada atau tidaknya pertemuan dengan Arya. Galumbang pun mengiyakan adanya pertemuan dengan Arya lantaran PT Lintasarta merupakan klien terbesar dari perusahaanya.
"Ada ngga saudara berbicara masalah commitment fee?" kata Fahzal di ruang sidang, Senin (3/10/2023).
"Tidak," jawab Galumbang.
Mendengar jawaban tersebut, Hakim meyakini Galumbang mencoba menutup-nutupi sesuatu. Kemudian, Hakim meminta saksi untuk memberikan keterangan sejujur-jujurnya.
"Jangan macam-macam saudara," tegas Fahzal.
"Tidak ada Yang Mulia, tidak mungkin pelanggan kami..," kata Galumbang.
"Jangan tidak mungkin tidak mungkin, menawarkan?" cecar Hakim Fahzal.
"Seperti yang sudah saya jelaskan Yang Mulia," jawab Galumbang.
Lantas Fahzal menjelaskan jika Arya Damar telah diperiksa di persidangan. Dalam kesaksiannya , Fahzal menyebutkan Arya mengakui ada commitment fee sebanyak 10%.
"Arya Damar itu Pak, sudah kami periksa sebagai saksi dalam perkara ini, begitu loh pak. Dia yang bilang Galumbang Menak ngomongnya, ada commitment fee 10%, makanya dia berani mengeluarkan Rp240 miliar. Begitu loh Pak, karena dia dapat proyek itu pagunya Rp2,4 triliun," papar Hakim Fahzal.
Meski demikian, Galumbang tetap membantah adanya pembahasan commitment fee saat bertemu dengan Arya. "Sampai hari ini Yang Mulia, bahwa tidak pernah memberikan ke saya dan saya tidak pernah menagih," sebut Galumbang.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencecar saksi Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak soal commitment fee dengan Dirut PT Lintasarta Arya Damar yang rencananya mau bergabung dengan BAKTI Kominfo di proyek BTS 4G.
Awalnya, Hakim Ketua Fahzal Hendri menanyakan Galumbang soal ada atau tidaknya pertemuan dengan Arya. Galumbang pun mengiyakan adanya pertemuan dengan Arya lantaran PT Lintasarta merupakan klien terbesar dari perusahaanya.
"Ada ngga saudara berbicara masalah commitment fee?" kata Fahzal di ruang sidang, Senin (3/10/2023).
"Tidak," jawab Galumbang.
Mendengar jawaban tersebut, Hakim meyakini Galumbang mencoba menutup-nutupi sesuatu. Kemudian, Hakim meminta saksi untuk memberikan keterangan sejujur-jujurnya.
"Jangan macam-macam saudara," tegas Fahzal.
"Tidak ada Yang Mulia, tidak mungkin pelanggan kami..," kata Galumbang.
"Jangan tidak mungkin tidak mungkin, menawarkan?" cecar Hakim Fahzal.
"Seperti yang sudah saya jelaskan Yang Mulia," jawab Galumbang.
Lantas Fahzal menjelaskan jika Arya Damar telah diperiksa di persidangan. Dalam kesaksiannya , Fahzal menyebutkan Arya mengakui ada commitment fee sebanyak 10%.
"Arya Damar itu Pak, sudah kami periksa sebagai saksi dalam perkara ini, begitu loh pak. Dia yang bilang Galumbang Menak ngomongnya, ada commitment fee 10%, makanya dia berani mengeluarkan Rp240 miliar. Begitu loh Pak, karena dia dapat proyek itu pagunya Rp2,4 triliun," papar Hakim Fahzal.
Meski demikian, Galumbang tetap membantah adanya pembahasan commitment fee saat bertemu dengan Arya. "Sampai hari ini Yang Mulia, bahwa tidak pernah memberikan ke saya dan saya tidak pernah menagih," sebut Galumbang.
(cip)