Sidang Kasus Johnny G Plate, Hakim Ungkap Commitment Fee di Proyek BAKTI Kominfo
Selasa, 03 Oktober 2023 - 14:29 WIB
loading...
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa saksi-saksi dan mengungkap adanya commitment fee di proyek BAKTI Kominfo. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo kembali memeriksa saksi mahkota Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencecar saksi Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak soal commitment fee dengan Dirut PT Lintasarta Arya Damar yang rencananya mau bergabung dengan BAKTI Kominfo di proyek BTS 4G.
Awalnya, Hakim Ketua Fahzal Hendri menanyakan Galumbang soal ada atau tidaknya pertemuan dengan Arya. Galumbang pun mengiyakan adanya pertemuan dengan Arya lantaran PT Lintasarta merupakan klien terbesar dari perusahaanya.
Baca juga: Sespri Johnny G Plate Akui Terima Uang Rp500 Juta dari Dirut BAKTI Anang Achmad Latif
"Ada ngga saudara berbicara masalah commitment fee?" kata Fahzal di ruang sidang, Senin (3/10/2023).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencecar saksi Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak soal commitment fee dengan Dirut PT Lintasarta Arya Damar yang rencananya mau bergabung dengan BAKTI Kominfo di proyek BTS 4G.
Awalnya, Hakim Ketua Fahzal Hendri menanyakan Galumbang soal ada atau tidaknya pertemuan dengan Arya. Galumbang pun mengiyakan adanya pertemuan dengan Arya lantaran PT Lintasarta merupakan klien terbesar dari perusahaanya.
Baca juga: Sespri Johnny G Plate Akui Terima Uang Rp500 Juta dari Dirut BAKTI Anang Achmad Latif
"Ada ngga saudara berbicara masalah commitment fee?" kata Fahzal di ruang sidang, Senin (3/10/2023).
Lihat Juga :