Sidang Kasus Johnny G Plate, Hakim Ungkap Commitment Fee di Proyek BAKTI Kominfo

Selasa, 03 Oktober 2023 - 14:29 WIB
loading...
Sidang Kasus Johnny...
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa saksi-saksi dan mengungkap adanya commitment fee di proyek BAKTI Kominfo. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo kembali memeriksa saksi mahkota Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencecar saksi Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak soal commitment fee dengan Dirut PT Lintasarta Arya Damar yang rencananya mau bergabung dengan BAKTI Kominfo di proyek BTS 4G.

Awalnya, Hakim Ketua Fahzal Hendri menanyakan Galumbang soal ada atau tidaknya pertemuan dengan Arya. Galumbang pun mengiyakan adanya pertemuan dengan Arya lantaran PT Lintasarta merupakan klien terbesar dari perusahaanya.



"Ada ngga saudara berbicara masalah commitment fee?" kata Fahzal di ruang sidang, Senin (3/10/2023).

"Tidak," jawab Galumbang.

Mendengar jawaban tersebut, Hakim meyakini Galumbang mencoba menutup-nutupi sesuatu. Kemudian, Hakim meminta saksi untuk memberikan keterangan sejujur-jujurnya.



"Jangan macam-macam saudara," tegas Fahzal.

"Tidak ada Yang Mulia, tidak mungkin pelanggan kami..," kata Galumbang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1631 seconds (0.1#10.140)