Kasus SMS, Kriminalisasi Penegak Hukum kepada Ketum Perindo

Jum'at, 23 Juni 2017 - 17:42 WIB
Kasus SMS, Kriminalisasi Penegak Hukum kepada Ketum Perindo
Kasus SMS, Kriminalisasi Penegak Hukum kepada Ketum Perindo
A A A
JAKARTA - Kasus SMS Ketua Umum (Ketum) Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) kepada Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Yulianto dinilai sebuah sandiwara hukum yang berdimensi politik cukup tinggi.

Pasalnya, upaya kriminalisasi para penegak hukum terhadap Hary Tanoesoedibjo melalui SMS itu dinilai sangat terlihat jelas.

"Ini bagian dari kriminalisasi para penegak hukum terhadap Pak Hary Tanoe," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perindo Ahmad Rofiq di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/6/2017).

Sebab, lanjut dia, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait SMS itu yang diterbitkan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dianggap mengkonfirmasi bahwa kasus Hary Tanoesoedibjo penuh rekayasa.‎

"Satu fakta misalkan ketika (Jumat 16 Juni 2017) Jaksa Agung menyampaikan bahwa Pak Hary Tanoe sudah menjadi tersangka, sementara pihak kepolisian menyatakan (saat) itu belum menjadi tersangka," tuturnya.

Sebelumnya Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengkritisi langkah Jaksa Agung M Prasetyo yang ngotot mengusut kasus SMS HT kepada Jaksa Yulianto.

Dewan Pembina ACTA Habiburrokhman menilai, pengusutan kasus dan pernyataan jaksa agung terkait status hukum HT syarat muatan politis. Karenaya, dia mendorong agar kinerja M Prasetyo dievaluasi.

"Penegak hukum kita meski introspeksi. Lalu dari presiden juga harus ada evaluasi terhadap kualitas penegakan hukum ini," ujar Habiburrokhman kepada SINDOnews.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6533 seconds (0.1#10.140)