Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Buka Peluang Periksa Mendag Zulkifli Hasan
Selasa, 03 Oktober 2023 - 13:49 WIB
loading...
A
A
A
Kuntadi menegaskan naiknya status penyidikan dalam kasus tersebut karena terbukti adanya perbuatan melawan hukum impor gula. Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
"Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah," kata Kuntadi.
Dalam kasus tersebut, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Kemendag dan PT Perusahaan Pedagangan Indonesia (PPI).
Baca juga: Kejagung Sita USD354.700 dari Penggeledahan 3 Perusahaan Kasus Tol Jakarta-Cikampek II
"Terkait tindakan penyidikan impor hari ini dilakukan penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI. Hasilnya mari ditunggu," jelasnya.
"Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah," kata Kuntadi.
Dalam kasus tersebut, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Kemendag dan PT Perusahaan Pedagangan Indonesia (PPI).
Baca juga: Kejagung Sita USD354.700 dari Penggeledahan 3 Perusahaan Kasus Tol Jakarta-Cikampek II
"Terkait tindakan penyidikan impor hari ini dilakukan penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI. Hasilnya mari ditunggu," jelasnya.
(kri)
Lihat Juga :