Kejagung Sita USD354.700 dari Penggeledahan 3 Perusahaan Kasus Tol Jakarta-Cikampek II

Selasa, 03 Oktober 2023 - 09:18 WIB
loading...
Kejagung Sita USD354.700 dari Penggeledahan 3 Perusahaan Kasus Tol Jakarta-Cikampek II
Kejagung menyita pecahan mata uang asing senilai USD354.700 dalam penggeledahan tiga perusahaan dalam dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita pecahan mata uang asing senilai USD354.700 dalam penggeledahan tiga perusahaan dalam dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dari penggeledahan dan penyitaan tiga perusahaan pada Senin 2 Oktober 2023 tersebut penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan mata uang asing.



"Tim penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana. Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai USD354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (3/10/2023).

Sejumlah dokumen dan uang mata asing tersebut disita dari tiga perusahaan pertama PT GSF yang beralamat di Kompleks Pertokoan Rawasari Mas Blok B Nomor 18 Jalan Percetakan Negara Kavling 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kedua PT DP yang beralamat di Gedung Utaka 87, Jalan Utan Kayu Utara Nomor 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

"Ketiga yang digeledah dan disita yakni PT RUA, beralamat di Ruko Puri Botanical H8 Nomor 18, Jalan Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat," jelasnya.

Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, YM, TBS, dan SB.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0991 seconds (0.1#10.140)