Kejagung Sita USD354.700 dari Penggeledahan 3 Perusahaan Kasus Tol Jakarta-Cikampek II
Selasa, 03 Oktober 2023 - 09:18 WIB
loading...
Kejagung menyita pecahan mata uang asing senilai USD354.700 dalam penggeledahan tiga perusahaan dalam dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita pecahan mata uang asing senilai USD354.700 dalam penggeledahan tiga perusahaan dalam dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dari penggeledahan dan penyitaan tiga perusahaan pada Senin 2 Oktober 2023 tersebut penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan mata uang asing.
Baca juga: Kejagung Geledah 3 Perusahaan terkait Kasus Pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II
"Tim penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana. Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai USD354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (3/10/2023).
Sejumlah dokumen dan uang mata asing tersebut disita dari tiga perusahaan pertama PT GSF yang beralamat di Kompleks Pertokoan Rawasari Mas Blok B Nomor 18 Jalan Percetakan Negara Kavling 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dari penggeledahan dan penyitaan tiga perusahaan pada Senin 2 Oktober 2023 tersebut penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan mata uang asing.
Baca juga: Kejagung Geledah 3 Perusahaan terkait Kasus Pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II
"Tim penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana. Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai USD354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (3/10/2023).
Sejumlah dokumen dan uang mata asing tersebut disita dari tiga perusahaan pertama PT GSF yang beralamat di Kompleks Pertokoan Rawasari Mas Blok B Nomor 18 Jalan Percetakan Negara Kavling 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Lihat Juga :