Alasan Jaksa KPK Tolak Wahyu Setiawan Jadi Justice Collaborator
Senin, 03 Agustus 2020 - 18:01 WIB
loading...
A
A
A
"Demikian pula telah dapat dibuktikan, bahwa Terdakwa I merupakan 'pelaku utama' dalam penerimaan uang (suap) dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 - 2025," tambahnya.
Selain terbukti sebagai pelaku utama, Wahyu dinilai tidak terlalu kooperatif. Karena Wahyu tidak mengakui perbuatannya dan dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit dengan sejumlah bantahan.
"Seperti bantahan 'hanya bercanda' menuliskan ucapan '1.000', bantahan mengenai uang yang diterima dari Saeful Bahri tidak terkait dengan surat permohonan penggantian caleg Harun Masiku di KPU RI. Bantahan mengenai uang yang ditransfer Rosa Muhammad Thamrin Payapo adalah untuk bisnis property, dimana bantahan-bantahan tersebut sama sekali tidak beralasan karena bertentangan dengan keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya," ungkapnya.
KPU Wahyu Setiawan dituntut hukuman penjara delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara Agustiani Tio Fridelina yang juga merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ia dituntut dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain terbukti sebagai pelaku utama, Wahyu dinilai tidak terlalu kooperatif. Karena Wahyu tidak mengakui perbuatannya dan dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit dengan sejumlah bantahan.
"Seperti bantahan 'hanya bercanda' menuliskan ucapan '1.000', bantahan mengenai uang yang diterima dari Saeful Bahri tidak terkait dengan surat permohonan penggantian caleg Harun Masiku di KPU RI. Bantahan mengenai uang yang ditransfer Rosa Muhammad Thamrin Payapo adalah untuk bisnis property, dimana bantahan-bantahan tersebut sama sekali tidak beralasan karena bertentangan dengan keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya," ungkapnya.
KPU Wahyu Setiawan dituntut hukuman penjara delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara Agustiani Tio Fridelina yang juga merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ia dituntut dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
(maf)
Lihat Juga :